Mantan GAM Bentuk Partai Baru

Mantan GAM daftarkan Partai Nasional Aceh
Sumber :
  • Antara/ Ampelsa

VIVAnews - Para mantan anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang dipecat dari struktur Partai Aceh karena mendukung Irwandi Yusuf dalam Pilkada Aceh lalu, memutuskan membentuk partai lokal baru.

29 Pati TNI Naik Pangkat Satu Tingkat Lebih Tinggi, Ini Daftar Namanya

Mereka juga telah mendaftarkan partai lokal yang diberi nama Partai Nasional Aceh (PNA) ini, ke Kantor Wilayah kementerian Hukum dan HAM Aceh, pada Selasa 24 April 2012.

Partai ini memang digagas bekas Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Bendera partai itu berwarna Orange. Berlambang satu bintang besar, yang dipagari dua tangkai padi. Selain itu juga terdapat lima bintang kecil di bagian atas.  Dalam struktur partai itu selain para panglima wilayah yang telah diberhentikan dari struktur Partai Aceh, juga diisi oleh beberapa aktivis Aceh. Mereka menergetkan diri maju dalam Pemilu 2014.
 
"Kami sudah melengkapi semua kebutuhan untuk pendaftaran partai seperti AD-ART, lambang dan juga struktur kami akan membentuk tim-tim untuk keperluan verifikasi di tingkat kabupaten/ kota sesuai peraturan Kementerian Hukum dan HAM," kata Ketua Umum PNA, Irwansyah, Selasa, 24 April 2012.

Bekas juru bicara GAM Aceh Rayeuk ini menyebutkan, Kehadiran PNA, adalah bagian dari membangun demokrasi di Aceh. Partai ini kata dia, dibentuk dari hasil musyawarah, bukan keinginan satu orang. "Tujuannya ingin merangkul semua masyarakat, baik yang ada di Aceh maupun di luar Aceh untuk membangun provinsi bekas konflik dan tsunami," ujarnya.

Irwansyah yang akrab disapa tengku Muksalmina itu juga mengatakan, setelah disahkan nanti, PNA diharapkan menjadi sebuah wadah pembelajaran politik dan pemersatu bagi rakyat. PNA juga ingin memperjuangkan orang Aceh yang berada di luar provinsi agar bisa ikut Pilkada.

"Karena hak mereka memberi suara untuk daerahnya sekarang tak tertampung. Kami berusaha agar orang-orang Aceh yang ada di provinsi lain juga berhak memberikan suara dalam pemilu,” katanya.

Sementara itu, Kepala Devisi Administrasi Kanwil Depkumham Aceh, Syamsul Bahri, menyebutkan, pihaknya belum bisa melakukan verifikasi partai tersebut karena tidak memiliki anggaran. Kata dia, untuk melakukan verifikasi partai baru, mereka membutuhkan anggaran Rp1 miliar.

"Kami sudah mengajukan permohonan anggaran ke Kementerian Hukum dan HAM serta Pemprov Aceh agar bisa melakukan proses verifikasi ini. Lebih kurang satu miliar rupiah," ujarnya.

Menurut Syamsul Berdasarkan pengalaman pada tahun 2008, verifikasi parlok sepenuhnya dilakukan atas anggaran provinsi. Kemenkumham tak menyediakan anggaran khusus untuk ini. "Hingga sekarang baru satu partai lokal yang mendaftar ke Kemkumham Aceh setelah Pemilu 2009 yaitu PNA," ujarnya. (umi)

OIKN saat diskusi pengembangan ekosistem start up

Otorita IKN Dukung Pengembangan Ekosistem Startup di IKN

Pembentukan ekosistem startup dan UMKM sangat penting dalam mencapai target Indonesia Emas 2045

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024