RUU Pemilihan Presiden Terancam Divoting

VIVAnews - Lobi Rancangan Undang-undang Pemilihan Presiden dipastikan gagal menyepakati besaran suara mengajukan calon presiden. Kemungkinan besar RUU ini disahkan melalui voting.

Dua fraksi terbesar, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Partai Golkar, berkukuh pada posisinya di atas 25 persen kursi. Sementara 8 fraksi lain di kisaran 15 sampai 20 persen kursi.

Di awal lobi yang melibatkan pemerintah di Hotel Santika, Jakarta, Golkar malah mengajukan angka 30 persen kursi sebagai syarat mengajukan calon presiden. Namun, akhirnya, Golkar menurunkan.

"Demi kebersamaan, Partai Golkar menyepakati angka 25 persen. Ini untuk pemerintahan yang stabil. Yang kedua, untuk penghematan. Jika 25 persen kursi, kemungkinan calon dua sampai 3 calon. Kalau 15 persen, berpotensi 6 sampai 7 calon," jelas Ketua Fraksi Partai Golkar, Priyo Budi Santoso, usai lobi yang gagal itu.

Golkar beralasan, jika calon presiden terlalu banyak, akan mengakibatkan biaya tinggi karena Pemilihan bisa berlangsung 2 putaran. Kemudian hasilnya pun memiliki legitimasi lemah di Dewan Perwakilan Rakyat.

Dengan gagalnya lobi ini, RUU akan dibawa langsung ke tingkat Rapat Kerja Pansus. Kemudian dibawa ke Rapat Paripurna untuk diputuskan. Jika di Pansus belum ada kesepakatan angka, pengesahan RUU kemungkinan besar diambil melalui voting. “Ya bisa voting kalau masing-masing fraksi bersikukuh dengan pendapatnya,” kata anggota Pansus dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP), Lukman Hakim Saefudin.

Todung Mulya Lubis Ungkap Alasan Sri Mulyani Hingga Risma Dihadiri di Sidang MK
Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto. Muhammad AR/VIVA

Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Pemerintah Beri THR Lebaran bagi Warga Terdampak Bencana

Ketua DPRD Kota Bogor mendorong agar pemerintah setempat memberi bantuan semacam "THR Lebaran" bagi 1.134 warga terdampak bencana tiga bulan terakhir ini.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024