Kasus Upah Pungut

Penerimaan Pejabat Daerah Harus Lebih Dikit

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi saat ini tengah mengusut kasus upah pungut. Dana itu seharusnya dinikmati para pelaksana pemungut pajak.

"Upah pungut harusnya diterima pelaksana, tapi di Jakarta justru dibagi-bagi ke Gubernur," kata Kepala Divisi Anggaran Daerah FITRA, Arief Rakhman, dalam perbincangan dengan VIVAnews, Sabtu 14 Februari 2009.

Berdasarkan Kepmendagri Nomor 35 Tahun 2002, daerah boleh mengambil maksimal 5 persen dari total realisasi pendapatan pajak daerah dan realisasi bagi hasil PBB. DKI Jakarta berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 28 dan 118 tahun 2005 memutuskan hanya mengambil 3,75 persen dari realisasi pendapatan pajak daerah untuk upah pungut.

Komisi antikorupsi menyatakan Gubernur DKI Jakarta menerima jatah sebesar Rp 6 miliar selama satu tahun. Sedangkan untuk anggota DPRD Jakarta nilainya bervariasi antara Rp 5-10 juta. Selain itu upah pungut juga dinikmati aparat lain seperti PT Pertamina, Perusahaan Listrik Negara (PLN), dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia.

Menurut Arief, aturan upah pungut itu harusnya direvisi oleh Menteri Dalam Negeri. Jika para pejabat itu diperbolehkan menerima, "Harusnya mereka menerima lebih sedikit dari pelaksana di lapangan."

Pada 2006 total pendapatan Jakarta dari pajak sebesar Rp 7.753.714.212.069, pada 2007 sebesar Rp 8.694.866.097.118, dan pada 2008 sebesar Rp 10.434.270.000.000.

Berdasarkan data yang dimiliki Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran atau FITRA, pada 2006 total upah pungut di DKI Jakarta mencapai Rp 290.764.282.952. Untuk 2007, berjumlah Rp 326.057.478.641 dan pada 2008 berjumlah Rp 391.285.125.000.

Sehingga, alokasi upah pungut pada 2006 berjumlah Rp 163.844.398.616. Untuk 2007, berjumlah Rp 184.910.909.372, serta pada 2008 berjumlah Rp 211.322.625.000.

Arif memaparkan, pada 2006 terdapat selisih Rp 126.919.884.336, untuk 2007 sebesar Rp 141.146.569.269, dan untuk 2008 sebesar Rp 179.962.500.000. Atau selama tiga tahun terakhir dana yang tidak jelas peruntukannya itu berjumlah Rp 448.028.953.605.

Pernah Anulir Vonis Mati Sambo, Kabar Majunya Suharto jadi Wakil Ketua MA Dikritisi
Ilustrasi mata uang Jepang

Yen Amblas ke Level Terendah dalam 34 Tahun, Menkeu Jepang Bakal Ambil Tindakan

Menteri Keuangan Jepang, Shunichi Suzuki menyatakan, akan mengambil tindakan yang tepat terhadap pergerakan pasar mata uang yang berlebihan.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024