Kasus Upah Pungut

Mendagri: Jangan Vonis Aku Korupsi

VIVAnews - Menteri Dalam Negeri Mardiyanto menyatakan telah mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus upah pungut. Namun, Mardiyanto tidak mau disalahkan terkait kasus ini.

"Jangan vonis aku melakukan kekeliruan atau korupsi," kata Mardiyanto di Istana Negara, Jakarta, Senin 10 Februari 2009. "Janganlah saya juga ingin berbuat baik untuk bangsa dan negara ini."

Mardiyanto menjelaskan, aturan mengenai upah pungut ini sudah berlaku sejak 1976. Namun, aturan itu kemudian tidak ditata dengan baik. Sehingga baru dirumuskan kembali pada 2002. "Saya merencanakan memperbaiki dari keputusan-keputusan yang tidak pas," jelasnya.

Komisi telah mengagendakan bertemu dengan Mardiyanto pada 12 Februari 2009. Pertemuan itu untuk membahas aturan upah pungut.

KPK mulai menyelidiki kasus dugaan korupsi ini sejak 25 November 2008. Penyelidikan kasus tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penyelidikan No Sprint Lidik A/01/XI/ 2008. Kasus yang pertama diusut komisi adalah yang terjadi di Jakarta.

Aturan mengenai penerimaan upah pungut berawal dari disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah. Dalam Pasal 76 Peraturan Pemerintah disebutkan, dalam rangka kegiatan pemungutan Pajak Daerah dapat diberikan biaya pemungutan paling tinggi sebesar lima persen.

Kemudian muncul Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2002 tentang Pedoman Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2002. Dalam dua aturan itu disebut upah pungut diterima oleh tim pembina pusat yakni Menteri Dalam Negeri dan Kepolisian, serta pimpinan instansi atau lembaga penunjang yang bersangkutan.

Pengusutan kasus upah pungut ini tidak hanya dilakukan di DKI Jakarta. Tapi juga dilakukan di sejumlah daerah. Kejaksaan sudah menetapkan Gubernur Bengkulu Gubernur Bengkulu Agusrin Maryono dan Bupati Subang Eep Hidayat sebagai tersangka.

Hubungan Tak Baik, Ruben Onsu dan Jordi Onsu Sudah Setahun Tak Berkomunikasi
Zeekr 009 Grand

MPV Semewah Alphard Ini Bisa Melesat Sekencang Mobil Sport

Mobil MPV ini bukan sembarang minivan, melainkan sebuah istana mini yang memadukan kemewahan, performa, dan teknologi canggih. Bagian belakang kabin dipisahkan dari depan

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024