Kasus Upah Pungut

KPK Temui Mendagri pada 12 Februari

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi batal memanggil Menteri Dalam Negeri Mardiyanto untuk membahas aturan upah pungut. Namun sebaliknya, komisi antikorupsi yang akan mendatangi Departemen Dalam Negeri.

"Rencananya tanggal 12 Februari tim KPK akan bertemu dengan Mendagri," kata Ketua KPK, Antasari Azhar, dalam coffe morning bersama wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 10 Februari 2009.

Antasari menjelaskan, pertemuan itu untuk membahas mengenai keputusan Mendagri terkait upah pungut. Ke depannya, lanjut Antasari, komisi antikorupsi berharap aturan upah pungut ini ditertibkan.

"Keputusan Mendagri itu perlu kita kritisi, kalau pengalokasian tidak proporsional maka Mendagri harus mengubahnya," ujarnya.

KPK mulai menyelidiki kasus dugaan korupsi ini sejak 25 November 2008. Penyelidikan kasus tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penyelidikan No Sprint Lidik A/01/XI/ 2008. Kasus yang pertama diusut komisi adalah yang terjadi di Jakarta.

Wakil Ketua Bidang Penindakan, Chandra M Hamzah, menambahkan pertemuan itu sengaja dilakukan di Departemen Dalam Negeri. Karena, bahan-bahan mengenai upah pungut lebih banyak berada di departemen. "Ini agar kita tidak bolak-balik," ujarnya.

Aturan mengenai penerimaan upah pungut berawal dari disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah. Dalam Pasal 76 Peraturan Pemerintah disebutkan, dalam rangka kegiatan pemungutan Pajak Daerah dapat diberikan biaya pemungutan paling tinggi sebesar lima persen.

Kemudian muncul Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2002 tentang Pedoman Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2002. Dalam dua aturan itu disebut upah pungut diterima oleh tim pembina pusat yakni Menteri Dalam Negeri dan Kepolisian, serta pimpinan instansi atau lembaga penunjang yang bersangkutan.

Menurut Chandra, KPK lebih fokus untuk mengkaji perbaikan aturan upah pungut itu. Sehingga kesalahan tidak bakal berlanjut lagi. "Mendagri seharusnya mengkaji kembali dalam waktu yang cukup singkat," ujarnya.

Pengusutan kasus upah pungut ini tidak hanya dilakukan di DKI Jakarta. Tapi juga dilakukan di sejumlah daerah. Kejaksaan sudah menetapkan Gubernur Bengkulu Gubernur Bengkulu Agusrin Maryono dan Bupati Subang Eep Hidayat sebagai tersangka.

Satgas Pangan Polri: Pasar Murah Harus Digencarkan Jelang Lebaran di Kalteng
Kemenkominfo gelar nobar webinar

Kemenkominfo Mengadakan Kegiatan Webinar "Hak dan Tanggung Jawab di Ruang Digital"

Kemenkominfo mengadakan kegiatan webinar “Hak dan Tanggung Jawab di Ruang Digital” dalam rangka meningkatkan literasi digital 50 juta masyarakat Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024