VIVAnews - Lembaga-lembaga riset yang bernaung dalam Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI) mengajukan uji materiil pasal 245 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu. Permohonan Judicial review aturan yang mengatur lembaga survei itu didaftarkan hari ini di Mahkamah Konstitusi.
"Pasal 245 adalah pasal karet, terlalu umum serta tidak jelas acuan dan hasil kerjanya," kata Denny JA, Ketua Umum AROPI usai mendaftarkan permohonan, Jakarta, Senin 9 Februari 2009. Denny didampingi Sekretaris Jenderal AROPI, Umar Bakry, dan kuasa hukum mereka, Andi M Asrun.
Pasal 245 terdiri atas lima ayat. AROPI menyoroti ketentuan ayat 2 dan 3 yakni pengumuman hasil survei tidak boleh dilakukan pada masa tenang dan hasil penghitungan cepat hanya boleh diumumkan sehari setelah pemungutan suara. Sementara ayat 5 mengatur mengenai pelanggarannya yang bisa dikategorikan pidana Pemilu.
AROPI menilai pemidanaan tersebut tidak berdasar. Pelanggaran partisipasi masyarakat dalam Pemilu, misalnya pelanggaran dalam aktivitas survei, jelas tidak dapat dikategorikan tindak pidana Pemilu. "Kalau sebuah lembaga survei tidak kredibel, atau melanggar kode etik, maka masyarakatlah yang akan memberi sanksi," kata Denny.
Karena itu, AROPI berpendapat, pasal 245 UU Pemilu bertentangan dengan pasal 27 ayat 2 dan pasal 28A Undang-undang Dasar 1945.
Pendaftaran gugatan uji materiil ini baru dilakukan sekarang karena dibarengi dengan permohonan uji materiil atas Peraturan KPU No 40 Tahun 2008 yang mewajibkan lembaga survei menjalani akreditasi. Kewajiban ini dinilai tindakan overkill, yang dapat mematikan lembaga survei dan mereduksi kebebasan akademik untuk menyatakan pendapat yang dijamin konstitusi.
"Jadi sekaligus saja kami daftarkan ke Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung," kata Denny yang juga Direktur Eksekutif Lingkaran Survei Indonesia itu.
VIVA.co.id
19 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
VIVA Networks
Memiliki mobil baru menjadi impian sebagian orang. Namun bagi yang ingin meminang Toyota Fortuner, sebaiknya sesuaikan terlebih dahulu gaji per bulan, atau pendapatan
Benarkah Insecure Dosa? Begini Kata Habib Jafar
Sahijab
sekitar 1 bulan lalu
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
Pihak promotor resmi mengumumkan bahwa D.O EXO akan menggela fancon di Jakarta bertajuk BLOOM selama 2 hari karena antusias fans membludak dengan tiket mulai Rp1,4 jutaan
Dangdut Populer: Happy Asmara dan Gilga Sahid Trending, Tiket Sheila On 7 Diburu Netizen
JagoDangdut
sekitar 1 jam lalu
Happy Asmara dan Gilga Sahid akhirnya kembali memuncaki daftar trending YouTube pada 17 April 2024, usai membawakan lagu yang berjudul 'Lamunan'.......
Selengkapnya
Isu Terkini