Komisi Pemilu Tak Beratkan Lembaga Survei

VIVAnews - Komisi Pemilihan Umum dituding membuat membuat peraturan yang memberatkan lembaga survey. Komisi pun membantah tudingan itu. Peraturan yang dibuat komisi itu semata-mata agar pelaksanaan survey lebih bisa dipertanggungjawabkan untuk publik.

"Kami hanya ingin mengatur supaya jelas apa lembaga surveinya, siapa yang bertanggungjawab. Kalau kami lepas tangan sama sekali itu tidak bertanggungjawab," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum, Abdul Hafiz Anshary, di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat 6 Februari 2009.

Pada dasarnya, kata Hafiz, Komisi tidak ingin menghambat lembaga survei dan membantah ada jalur birokrasi panjang untuk melakukan survei. "Registrasi dan pendaftaran cukup satu kali dan untuk survei berikutnya lembaga survei hanya mengirimkan surat pemberitahuan saja," ujar dia.

Untuk memastikan Komisioner Provinsi dan Kabupaten/Kota juga memahami prinsip itu, Komisi akan membuat petunjuk teknis. "Agar KPU tidak menghambat kegiatan lembaga survei," ujar dia.

Sebelumnya, gabungan lembaga survei menolak peraturan yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum. Salah satu aturan itu yakni adanya persyaratan bagi lembaga yang akan melakukan penghitungan cepat. Mereka dilarang mengumumkan hasil penghitungan cepat pada hari dan tanggal pemungutan dan penghitungan suara.

Top News: AHY Wanti-wanti Prabowo, Heboh Wali Nagari di Sumbar Digerebek Warga Mesum
Ilustrasi wanita/bercinta.

Terpopuler: Hal yang Dilakukan Suami Jika Istri Hyperseks sampai Bahaya Pijat Perbesar Penis

Round-up dari kanal Lifestyle pada Kamis, 25 April 2024, salah satunya tentang saran dokter Boyke untuk suami yang memiliki istri Hyperseks.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024