Cabut Perda Miras, Mendagri Dipanggil DPR

Gamawan Fauzi
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat akan memanggil Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi untuk meminta klarifikasi terkait pencabutan peraturan sejumlah daerah yang melarang peredaran minuman beralkohol alias miras.

"Sudah diagendakan, saya lupa kapannya," kata anggota Komisi II DPR, Hakam Naja di Jakarta, Selasa 10 Januari 2012.

Menurut anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu, kebijakan menarik perda pelarangan miras itu harus dipertanyakan. "Karena ini akan kontraproduktif dengan upaya pemerintah sendiri untuk mendorong agar keadaan bisa terjaga, lebih kondusif, lebih aman, lebih tertib," ujar dia.  "Kebijakan pencabutan ini tentu bertentangan dengan upaya untuk itu."

Dia menambahkan, beberapa daerah memang mengeluarkan perda pelarangan miras dengan tujuan untuk mengurangi tingkat kriminalitas. Gangguan keamanan yang disebabkan oleh miras tergolong cukup tinggi.

"Jadi perda miras itu sebenarnya tak ada urusan atau kaitan dengan agama. Dalam konteks ini adalah melihat (miras) mudharat-nya lebih besar daripada manfaatnya," katanya.

Dia mengatakan pelarangan miras tak hanya terjadi di Indonesia saja. Menurut dia, di luar negeri juga ada beberapa kota yang sudah melarang peredaran miras. "Jadi menurut saya aturan ini sebenarnya tidak ada yang aneh. Anggapan bahwa ini lebih pro kepada syariat, saya kira ini suatu pandangan yang tidak pas dan cenderung bias," kata dia.

Sebelumnya, Kementerian Dalam negeri mencabut 351 perda. Sembilan diantaranya mengatur masalah peredaran miras.

Perda yang dicabut itu diantaranya Perda Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan, Pengedaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Perda Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Serta, Perda Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Beralkohol.

Pencabutan sembilan Perda tersebut diklaim sudah sesuai prosedur karena bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, yaitu Keputusan Presiden. Namun, tidak semua Perda yang mengatur peredaran minuman beralkohol itu dicabut semua isinya, melainkan hanya beberapa poin yang melarang peredaran minuman beralkohol saja.

Piknik ke Ragunan, Satu Keluarga Tertimpa Pohon Tumbang Hingga Dirawat di RSUD
Bhayangkara FC vs Persik Kediri

Persik Kediri Minta Maaf Usai Kena Bantai Bhayangkara FC

Manajemen Persik Kediri mengutarakan permintaan maaf usai hasil memalukan dalam pertandingan lanjutan Liga 1 2023/2024 melawan Bhayangkara FC.

img_title
VIVA.co.id
17 April 2024