BRR Aceh-Nias

27 Kasus Korupsi Terjadi di BRR Aceh-Nias

VIVAnews - Ada juga orang yang mencari keuntungan dari kejadian bencana alam. Ketua Badan Pelaksana Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Aceh-Nias, Kuntoro Mangkusubroto membenarkan ada 27 kasus korupsi yang menimpa lembaganya.

"27 kasus sudah masuk ke pengadilan, dengan nilai Rp 29,6 miliar," kata dia dalam acara 'Pengalaman BRR dalam Implementasi Antikorupsi' di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis 5 Februari 2009.

Untungnya, lanjut Kuntoro, yang terlibat dalam praktek korupsi bukan pejabat BRR. "Yang melakukan korupsi levelnya sampai pimpinan proyek. Lingkaran BRR, insyaallah aman," tambah dia.

BRR, kata Kuntoro, punya cara untuk mencegah praktek nakal terkait bantuan rehabilitasi baik di Aceh maupun Nias, yakni dengan membentuk Satuan Anti Korupsi (SAK) BRR Aceh-Nias. Satuan ini menerima pengaduan dari masyarakat terkait indikasi korupsi atau penyimpangan dalam kerja-kerja BRR.

Menurut Kuntoro, lembaganya bekerjasama dengan lembaga penegak hukum yakni Komisi Pemberantasan Korupsi, kejaksaan, dan kepolisian. "Kalau ada indikasi korupsi, komisi antikorupsi bisa turun," tambah Kuntoro.

BRR Aceh-Nias dibentuk untuk merumuskan strategi dan kebijakan operasional, menyiapkan rencana dan anggaran, menyusun rencana rinci sesuai dengan rencana induk, dan melaksanakan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh-Nias. Tugas badan ini akan berakhir pada Desember 2009.

TKN Imbau Pendukung Prabowo-Gibran Tak Gelar Aksi Saat Sidang Putusan Sengketa Pilpres
dana asing

Israel-Iran Memanas, BI Catat Modal Asing Kabur dari Indonesia Rp 21,46 Triliun

Bank Indonesia (BI) mencatat, modal asing keluar atau capital outflow di pasar keuangan domestik mencapai Rp 21,46 triliun di pekan ketiga April 2024.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024