Pilkada Lebak

Pengunduran Diri Tak Pengaruhi Pilkada Lebak

VIVAnews – Anggota Komisi Pemilihan Umum I Gusti Putu Artha mengatakan rapat pleno komisi, Selasa 14 Oktober 2008, memutuskan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Lebak, Banten, tetap berjalan. Pengunduran diri dua calon bupati dianggap tak berkekuatan hukum yang mempengaruhi seluruh proses pemilihan.

5 Negara yang Paling Jarang Utang di Dunia, Nomor 1 Tetangga Indonesia

Putu Artha mengatakan mendukung Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Lebak. Sebab, katanya, bila pengunduran diri semacam itu dituruti, pengaruhnya bisa menjadi yurisprudensi bagi daerah lain di Indonesia.

“Kalau pilkada dibatalkan karena pengunduran, itu bisa jadi tak ada Pilkada Lebak. Karena pasangan pertama didukung 80% di DPRD. Terus yang nomor dua 15 persen. Artinya, kalau diulang berarti proses dari awal lagi,” katanya.

Vietnamese EV Taxi Service Push Sustainability Agenda with VinFast

Rencananya Pilkada Lebak dilaksanakan 16 Oktober 2008. Tetapi, di tengah jalan dua pasang calon, yakni Mardini- Wijaya Ganda Sungkawa dan Yas'a Mulyadi- HM Sudirman mundur.

Mardini-Ganda diusung PPP, PBB, PNIM dan Partai Pelopor. Pasangan Yas`a Mulyadi-Sudirman (calon perseorangan). Mereka mengundurkan diri karena kekecewaan atas kinerja komisi Lebak yang meloloskan calon incumbent, bupati Mulyadi Jayabaya yang diduga menggunakan ijazah palsu.

Makin Naik Daun, Brand Lokal Produk Kecantikan Kian Diminati

Mulyadi Jayabaya ialah Bupati Lebak (incumbent) yang berpasangan dengan Amir Hamzah yang diusung Partai Golkar, PDI Perjuangan, PKS, Demokrat, PAN, PBR, PPD serta PKB

Komisi Pemilihan Umum serta komisi Lebak sejak pukul 14.00 WIB hingga malam ini,masih melakukan rapat pleno guna membahas pengunduran itu.

Tim sukses pasangan calon bupati dan wakil bupati Mulyadi Jayabaya-Amir Hamzah Mulya ikut datang ke Komisi Pemilihan Umum. Mereka menunggu di luar ruang rapat pleno. Tim itu bermaksud memberi dukungan moral agar proses Pilkada lebak jalan terus.

Mundurnya dua pasangan calon menimbulkan perdebatan. Masalah ini, Kepala Pusat Penerangan Departemen Dalam Negeri Saut Situmorang merujuk UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pilkada. Di situ disebutkan jumlah pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memenuhi persyaratan dalam suatu pilkada paling kurang atau sekurang-kurangnya dua pasangan calon.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya