LSM: Konflik Sosial Tak Perlu Diatur UU

Direktur Imparsial, Al-Araf.
Sumber :
  • Antara/ Yudhi Mahatma

VIVAnews - Lembaga swadaya masyarakat Imparsial (the Indonesian Human Rights Monitor) menyatakan Rancangan Undang-undang Penanganan Konflik Sosial yang sedang diajukan Badan Legislasi DPR RI pada tahun 2011 ini tidaklah diperlukan.

Jordi Onsu Mengaku Sering Minta Maaf dan Mengalah ke Ruben Onsu

Menurut Direktur Program Imparsial Al Araf penanganan konflik dengan cara membentuk regulasi baru bukanlah jalan keluar.

"Alih-alih mengatasi konflik, hadirnya regulasi baru ini, justru berpotensi menimbulkan persoalan baru dalam penanganan konflik," kata Al Araf dalam jumpa pers di kantor Imparsial, Jalan Raya Slamet Riyadi No 19, Matraman, Jakarta Timur, Kamis 17 November 2011.

Hormati Putusan MK, Eks Ketum PB HMI: Saatnya Bekerja untuk Indonesia Maju

Al Araf memandang RUU tersebut hanya ditujukan untuk menciptakan stabilitas dan kepentingan pembangunan. Di titik ini, kepentingan mengamankan investasi modal baik asing atau dalam negeri cenderung terlihat.

Selain itu, lanjutnya, RUU ini cenderung menunjukkan bahwa ada kesan pemerintah untuk lepas dari tanggung jawab. Dia melihat RUU ini juga mengandung bias 'sekuritisasi' karena dengan mudahnya Pemda dapat melibatkan TNI dalam penanganan konflik sosial.

Brigjen Nurul Bicara Strategi STIK Lemdiklat Cetak Pemimpin Polri yang Mumpuni

"Padahal pelibatan TNI dalam operasi militer selain perang hanya bisa dilakukan atas dasar keputusan otoritas politik negara dalam hal ini Presiden, bukan kepala daerah," katanya.

Imparsial memandang RUU tersebut justru berpotensi menimbulkan masalah baru. Di antaranya adalah tumpang tindih fungsi, tugas dan kewenangan antar instansi pemerintah, baik horisontal maupun vertikal, mengabaikan pentingnya penegakan hukum sampai mengacaukan tata kelola keamanan negara antara TNI-Polri dan lainnya.

"Regulasi yang sudah ada semestinya memadai untuk dijadikan landasan penanganan konflik. Peran setiap instansi baik di tingkat nasional maupun daerah telah diatur sesuai fungsi, tugas dan kewenangannya," katanya.

Imparsial menambahkan jika problematika penanganan konflik selama ini bukan pada aspek regulasi, tetapi implementasi peraturan undang-undang yang sudah ada dan kinerja dari berbagai instansi pemerintah khususnya polisi. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya