- VIVAnews/Fernando Randy
VIVAnews - Lobi dua kubu berseberangan di Dewan Perwakilan Rakyat menyepakati pembentukan badan hukum Badan Penyelenggara Jaminan Sosial II pada Januari 2014. Kemudian pelaksanaannya paling lambat Juli 2015.
"Tadi semua fraksi setuju seperti itu," kata Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Marwan Ja'far, usai lobi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat 28 Oktober 2011.
Sekretaris Fraksi Hanura Saleh Husin membenarkan ada kesepakatan ini. Rapat paripurna DPR kemudian berlanjut lagi dengan pengambilan keputusan tingkat 1 antara Panitia Khusus Rancangan Undang-undang BPJS dengan pemerintah
Sebelumnya, PKB dan Demokrat berkukuh pelaksanaan BPJS baru 2016. Sikap ini berbeda dengan tujuh fraksi lain yang mendesak Januari 2014, BPJS sudah berjalan.
BPJS II khusus menjangkau soal tunjangan hari tua, kematian dan kecelakaan kerja. Draf RUU BPJS mengatur peleburan sejumlah lembaga jaminan sosial plat merah seperti Jaminan Sosial Tenaga Kerja dilebur ke dalam BPJS II ini. (umi)