Fatwa Haram Golput

Hak Untuk Tidak Memilih Harus Dilindungi

VIVAnews - Fatwa haram golongan putih dalam Pemilu 2009 yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia, menuai reaksi. Menurut Direktur Publikasi dan Pendidikan Publik yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia , Agustinus Edy Kristianto, negara wajib melindungi hak politik warga negaranya, termasuk hak untuk tidak memilih dalam pemilu.

"Dipilih dan memilih adalah hak dasar manusia, berdasarkan Konvensi Hak Sipil Internasional dan UUD," kata dia di Kantor Yayasan, Jalan Diponegoro, Jakarta, Rabu 28 Januari 2009.

Menjelang pemilu, kata Agustinus, masyarakat seharusnya tidak terjebak dalam perdebatan soal haram tidaknya golongan putih. "Perdebatan itu amat potensial memecah belah bangsa dan mengabaikan prinsip hak asasi manusia," kata Agus.

Sejarah Indonesia, kata dia, pernah diwarnai pengalaman buruk campur tangan negara atas hak pilih warga. Di masa Orde Baru, terjadi kriminalisasi besar-besaran golongan putih.

Sejarah buruk itu, kata Agus, bisa jadi terulang. "Apabila negara melakukan stigmatisasi, apalagi kriminalisasi, terhadap kaum golput dalam Pemilu 2009," tambah Agus.

Musyawarah Ijtima Ulama Indonesia tanggal 24-25 Januari lalu di Padangpanjang, Majelis Ulama Indonesia sepakat mewajibkan pemilih memberikan suara pada pemimpin yang memenuhi kriteria baik menurut Islam. Jika ada pemimpin yang baik namun tak dipilih, maka tindakan itu dikategorikan haram.

Di Tengah Pertempuran Rusia-Ukraina, Wakil Menteri Pertahanan Rusia Ditangkap Karena Terima Suap
Nurul Ghufron diperiksa Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, Ada Apa?

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron melaporkan salah satu Anggota Dewas KPK, Albertina Ho ke Dewan Pengawas KPK. Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK terkait dugaan penyalahgu

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024