BK: Laporan Istri Tua Ruhut Masalah Pribadi

Ruhut Sitompul dan Anna Rudiantiana Legawati
Sumber :
  • VIVAnews/Syahrul Ansyari

VIVAnews -- Badan Kehormatan DPR menyatakan belum menemukan indikasi pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat, Ruhut Sitompul, terkait laporan istri pertamanya,  Anna Rudiantiana Legawati, ke Mabes Polri tentang dugaan pemalsuan surat nikah.

"Dalam hal ini karena BK belum terima aduan, kami tak bisa masuk," ujar Wakil Ketua BK DPR, Nudirman Munir, di DPR RI, Jakarta, Selasa 19 Juli 2011.

Menurut Nudirman, pemberitaan tentang kasus Ruhut yang sudah ada di media pun mesti dibahas terlebih dahulu dalam rapat pleno BK apakah hal tersebut merupakan pelanggaran kode etik atau pelanggaran disiplin.

"Bagi kita itu masalah pribadi Ruhut, kami tak lihat itu suatu hal yang melanggar kode etik," kata Nudirman.

Menyangkut langkah Anna, istri pertama Ruhut, yang melaporkan suaminya ke polisi, menurut Nudirman hal itu adalah upaya langkah hukum yang ranahnya berbeda dengan pekerjaan BK yang memproses pelanggaran kode etik.

Mansory Sulap Vespa Elettrica Menjadi Skuter Mewah

"Langkah proyustisia itu kita hormati, tapi soal kode etik kita tidak lihat ada pelanggaran etik," kata Nudirman. "Itu masalah pribadi, kecuali kalau memang tidak menikah. Tapi kalau ada surat nikahnya, sesuai aturan agama, itu sah," tambah Nudirman.

BK mengaku belum mengetahui persis duduk persoalannya."Terus terang kami belum tahu persis persoalannya ini seperti apa. Tapi kewenangan BK itu hanya penyelidikan menyangkut kode etik, disiplin, tata beracara, tata tertib. Kami tak bisa menyelidiki misalnya apakah ini menikah palsu atau kebohongan," tambah Nudirman.

Sebelumnya, istri pertama Ruhut, Anna Rudiantiana Legawati melaporkan Ruhut ke polisi, dengan tuduhan memalsukan surat untuk menikah dengan seorang wanita bernama Diana.

Anna melaporkan Ruhut dengan empat pasal sekaligus. Empat pasal itu adalah tentang pemalsuan dokumen Pasal 263 KUHP ancaman penjara 6 tahun. Kemudian pasal 279 KUHP menghilangkan status perkawinan, ancamannya 7 tahun.

Pasal 284 KUHP masalah perzinahan hukumannya 9 bulan, dan yang terakhir pasal 45 PP No 9 tahun 1975 tantang pelaksanaan UU No 1 tahun 74 tentang perkawinan, yaitu mempunyai istri yang kedua secara tidak sah. Tak hanya itu, Anna juga melaporkan politisi Partai Demokrat itu ke Badan Kehormatan DPR.

Sementara itu, Ruhut Sitompul telah membantah keras tuduhan istri pertamanya itu. Bagi Ruhut, tudingan dari Anna sama sekali tidak benar. (umi)

Ilustrasi berselancar di internet.

Cara Hapus Jejak Digital, Cocok buat yang Suka Buka Situs Berbahaya

Di era digital ini, hampir setiap aspek kehidupan kita terhubung dengan internet. Dari mencari informasi hingga berkomunikasi, kita meninggalkan jejak digital di berbagai

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024