Andi Nurpati Dipolisikan Mahkamah Konstitusi

Andi Nurpati menyampaikan seputar keputusannya saat berhenti dari KPU
Sumber :
  • Antara/Puspa Perwitasari

VIVAnews - Ketua Divisi Komunikasi Publik Partai Demokrat Andi Nurpati dilaporkan ke polisi oleh Mahkamah Konstitusi. Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyatakan, Andi Nurpati diduga melakukan tindak pidana saat masih menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum.

"Saya tidak mau sebut kasusnya siapa, Anda tulis saja bahwa laporan tentang tindak pidana seorang pengurus Demokrat sekarang ,tapi dilakukan sebelum dia menjadi pengurus Demokrat. Itu dilaporkan oleh MK pada tanggal 12 Februari 2010," kata Mahfud MD sebelum bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis 26 Mei 2011.

Tindak pidana itu, kata Mahfud, dilakukannya saat yang bersangkutan masih menjabat anggota Komisi Pemilihan Umum. Dan deskripsi itu hanya cocok dengan Andi Nurpati.

Harian Media Indonesia telah menurunkan laporan, dugaan pidana itu dilakukan Andi Nurpati terkait putusan sengketa Pemilu yang dikeluarkan MK pada 2009 lalu. Nurpati diduga memalsukan putusan MK terkait gagalnya Dewi Yasin Limpo menduduki kursi DPR dari Partai Hanura dengan daerah pemilihan Sulawesi Selatan.

Nurpati Membantah

Kepada VIVAnews, Andi Nurpati mengklarifikasi tuduhan itu. Pertama, Nurpati menyatakan kasus itu terjadi pada tahun 2009. Dalam aturan Undang-undang Pemilu, sengketa pemilihan prosedurnya haruslah melalui Badan Pengawas Pemilu dan kemudian dari Bawaslu barulah ke kepolisian. Kemudian, pidana Pemilu itu memiliki masa kadaluarsa.

"Dan sekarang sudah kadaluarsa. Bawaslu juga sudah membentuk tim investigasi terkait sengketa itu dan sudah selesai," katanya.

Klarifikasi kedua, putusan KPU untuk tidak menetapkan Dewi Yasin Limpo sebagai anggota DPR sudah sesuai dengan aturan UU Pemilu. Saat MK memutuskan memenangkan sengketa yang diajukan Dewi Yasin Limpo, KPU langsung menggelar rapat pleno menghitung suara yang diperoleh Dewi Yasin Limpo.

Rapat ini sendiri sedianya dipimpin Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, namun yang bersangkutan berhalangan. "Saya diminta menggantikan memimpin rapat," kata Andi Nurpati.

"Ternyata setelah kami hitung, suaranya tidak cukup untuk satu kursi," kata Andi Nurpati. KPU lalu menyurati MK meminta penjelasan mengenai putusan karena jika tidak cukup satu kursi tapi justru dimenangkan, tentu bertentangan dengan UU Pemilu.

Jawaban MK kemudian dinilai memadai bagi KPU. "Akhirnya terang, yang menang kemudian calon dari Gerindra," kata Nurpati. (umi)

Lika Liku Kehidupan Soesalit Djojoadhiningrat, Pasca Ibunda RA Kartini Meninggal Dunia
Edy Rahmayadi.(B.S.Putra/VIVA)

Pilgub Sumut 2024, Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran ke PDI Perjuangan

Gubernur Sumut periode 2018-2023, Edy Rahmayadi diwakili tim pemenangan mengambil formulir pendaftaran sebagai bakal calon Gubernur Sumut 2024, di Kantor DPD PDIP Sumut.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024