Pemerintah Minat Ide Pemilu Nasional & Daerah

Anggota KPU Jember mensosialisasikan cara penandaan dalam Pemilu
Sumber :
  • Antara/ Seno S

VIVAnews - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan, menyatakan Pemerintah tertarik dengan ide penyederhanaan sistem pemilihan umum yang dibagi menjadi Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah.

Pemilu Nasional ini untuk memilih Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Presiden serta Wakil Presiden. Kemudian Pemilu Daerah memilih kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Masing-masing digelar serentak.

"Pemilu Nasional misalnya digelar pada April 2014, maka Pemilu lokal dapat diselenggarakan dua tahun sesudahnya, yakni April 2016. Jadi, sesudah April 2016, semua pilkada lokal sudah harus beres," kata Djohermansyah dalam diskusi bertajuk 'Carut Marut Pilkada dan Korupsi di Daerah' di Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta, Jumat 4 Februari 2011.

Dengan mekanisme seperti itu, kata Djohermansyah, diharapkan ongkos pilkada dapat lebih mudah, dan pengelolaan pilkada lebih tertata. Selain itu, Pemilu juga bisa lebih murah dengan memperbaiki tata cara penyelenggaraan.

Ada dua hal yang disoroti oleh Kemendagri, yaitu pengerahan massa dan pemasangan iklan secara besar-besaran bila musim pilkada tiba. Hal ini dinilai menghambur-hamburkan uang dan menjadi celah bagi perilaku koruptif para kepala daerah setelah terpilih.

"Jadi, tidak perlulah pengerahan massa dan rapat umum besar dalam kampanye, cukup rapat terbatas. Tidak perlu juga pemasangan iklan di televisi nasional, itu tidak relevan karena pilkada ada di tingkat lokal," kata Djohermansyah. Dengan perbaikan tata cara kampanye semacam itu, maka diharapkan kualitas penyelenggaraan dan keluaran pilkada dapat lebih baik.

Namun, ide ini masih sebatas wacana karena Pemerintah dan DPR masih memecah pelaksanaan pemilihan itu dalam berbagai undang-undang. Djohermansyah menyatakan, Pemerintah bahkan telah menyelesaikan draf Rancangan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah.

"Sudah hampir rampung, dan sekarang sedang diharmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM," katanya.

Sementara itu, pakar otonomi daerah Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Syarif Hidayat mengingatkan, pelaksanaan pilkada yang yang demokratis, tidak menjamin terbentuknya pemerintahan yang demokratis. "Bagaimanapun, pilkada diakui merupakan sistem yang lebih baik secara teori demokrasi. Jadi, yang penting pengelolaannya harus dilakukan secara arif," ujar Syarif.

EVOS dan Pop Mie Rayakan 6 Tahun Kolaborasi, Perkuat Komitmen untuk Majukan Esport Indonesia

Ide Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah ini muncul dari Tim Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan. Namun Pemilu Daerah, menurut mereka, dibiarkan saja berserak. (adi)

Pasangan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.

Kemenangan Prabowo-Gibran Diharap Jadi Peluang Kembangkan Ekonomi Berbasis Laut

Pasangan Prabowo-Gibran bakal memimpin Indonesia periode 2024-2029 setelah MK menolak seluruh permohonan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024