Golkar: Tak Perlu UU Standarisasi Gaji

Politisi Golkar, Ade Komarudin (kiri) dan Setya Novanto (kanan).
Sumber :
  • Antara/ Rosa Panggabean

VIVAnews - Fraksi Golkar tak mendukung penyusunan Rancangan Undang-undang Standarisasi Gaji Nasional. Menurut Sekretaris Fraksi Golkar, Ade Komaruddin, gaji tidak perlu dimuat dalam Undang-undang.

"Kalau dibuatkan UU tersendiri, itu terlalu mengikat. Cukup diatur dalam turunan Undang-undang seperti Keputusan Presiden atau Peraturan Pemerintah," kata Ade di sela-sela rapat paripurna DPR, Selasa 25 Januari 2011.

Apalagi, kata Ade, kondisi perekonomian nasional belum cukup kuat untuk mengikat pengaturan tentang gaji dalan suatu UU. "Nanti kalau ada kondisi yang membuat negara jatuh dalam keadaan prihatin, lantas PNS dan pejabat negara dituntut untuk ikut prihatin, bagaimana?" ujarnya. "Kecuali kalau pemerintah punya kemampuan yang tinggi dan posisi keuangannya sangat bagus."

Bila diikat dalam UU, kata Ade, maka negara berkewajiban untuk membayar gaji sesuai dengan yang tercantum dalam UU. Padahal, lanjutnya, dalam kondisi perekonomian sulit dan terdesak, negara bisa saja tidak mampu membayar gaji pegawai dan pejabatnya seperti seharusnya.

5 Fakta Mengerikan Jelang Duel Korea Selatan vs Timnas Indonesia di Piala Asia U-23

"Bagaimana kalau negara tidak memungkinkan untuk membayar gaji sejumlah itu? Berarti UU-nya harus diubah lagi dan prosesnya akan memakan waktu," kata Ade. Ia menambahkan, prosesnya tidak akan sulit apabila soal gaji diatur dalam Keppres atau PP.

"UU cukup mengatur prinsip-prinsipnya saja, sedangkan peraturan rincinya cukup dibuatkan Keppres atau PP," kata Ade lagi. Ia pun mengingatkan, remunerasi yang merupakan bagian dari standarisasi gaji nasional, bukan hanya identik dengan kenaikan gaji.

"Yang penting adalah kenaikan kinerja," ujarnya. Ade menekankan, remunerasi bukan hanya berarti reward (penghargaan) dari negara kepada penyelenggara negara, tapi juga berarti penyelenggara negara harus menunjukkan peningkatan produktivitas dan transparansi kinerja kepada publik.

"Kasus remunerasi di Kementerian Keuangan kan membuktikan remunerasi ternyata tidak linier dengan peningkatan kinerja dan terciptanya clean and good government," kata Ade.

Soal RUU ini, sebelumnya dilansir Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan. "Karena ini menyangkut pejabat negara, maka perlu dibahas secara terbuka," katanya, Senin lalu.

Wakil Ketua Komisi Pemerintahan Dalam Negeri DPR, Ganjar Pranowo, membenarkan Komisi II sedang menyusun draf RUU Kepegawaian, yang di dalamnya juga mengatur soal gaji pegawai negeri. Meski demikian, belum dapat dipastikan apakah pengaturan soal gaji dan tunjangan pejabat negara akan dimasukkan dalam RUU ini, atau dibuatkan RUU terpisah. (hs)

Telingaan Aruu khas Suku Dayak

4 Kebiasaan Unik Suku Dayak, Dari Telingaan Aruu hingga Panggil Arwah Leluhur

Suku Dayak, salah satu suku asli Kalimantan, menyimpan kekayaan budaya yang menarik untuk ditelusuri. Bukan hanya Tak hanya tarian hudoq dan kancet papatai yang terkenal.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024