DPR Bahas RUU Standar Gaji Pejabat Negara

Rupiah Anjlok
Sumber :
  • AP Photo/Tatan Syuflana

VIVAnews - Pemerintah dan DPR RI segera membahas RUU untuk mengatur struktur gaji dan tunjangan pejabat negara.  "Karena ini menyangkut pejabat negara, maka perlu dibahas secara terbuka," kata Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, 24 Januari 2011.

Netizen Murka Disebut Suara Paslon 02 Nol: Mungkin Aku yang Dimaksud Angin Tak ber-KTP

Soal gaji pejabat negara mencuat sejak SBY mengemukakan gaji presiden sudah tujuh tahun tidak naik.

Wakil Ketua Komisi Pemerintahan Dalam Negeri DPR, Ganjar Pranowo, membenarkan Komisi II sedang menyusun draf RUU Kepegawaian, yang di dalamnya juga mengatur soal gaji pegawai negeri. Meski demikian, belum dapat dipastikan apakah pengaturan soal gaji dan tunjangan pejabat negara akan dimasukkan dalam RUU ini, atau dibuatkan RUU terpisah.

"Masih diperdebatkan. Tapi, banyak masukan agar UU tentang gaji pegawai dan pejabat negara dibuat terpisah. Bila demikian, maka akan ada dua UU, yaitu UU Aparatur Negara dan Sipil (UU Kepegawaian) dan UU Pejabat Negara," jelas politisi PDIP itu usai Rapat Kerja Komisi II dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara.

Ganjar sendiri cenderung mendukung opsi pemisahan kedua UU tersebut, agar pengkategorian pejabat negara lebih jelas. "Misalnya, apa saja hak protokolernya, apa kewajibannya, apa yang boleh dan tidak boleh ia lakukan, apa yang harus diatur. Dengan demikian, semua jelas dan tidak ada lagi keluhan," dia menerangkan.

Ganjar menekankan kejelasan klasifikasi pejabat negara sangat penting karena saat ini pengertian pejabat negara sangat sumir. "Misalnya, di pemerintahan daerah ada Kepala Daerah dan DPRD. Kepala Daerah dihitung pejabat negara, sedangkan anggota DPRD tidak. Padahal, pada saat anggota DPRD dilantik, mereka diwajibkan menyerahkan daftar kekayaan pejabat negara," kata Ganjar. Akibatnya, status anggota DPRD menjadi banci.

Namun, bila pengaturan penggajian pejabat negara dituntut segera rampung, maka yang paling mungkin adalah memasukkannya dalam RUU Kepegawaian, yang sudah selesai dibahas setengah jalan. "Bila itu pilihannya, maka gaji Presiden masuk di situ, termasuk gaji menteri dan gaji kami di DPR," kata Ganjar.

Sementara itu, Deputi Aparatur dan SDM Kemenpan Ramly Effendi Idris menyatakan, saat ini Kementerian PAN bersama Kementerian Keuangan berencana merevisi standar penggajian nasional. Ia mengatakan gaji pejabat negara, termasuk gaji Presiden, sudah memerlukan penyesuaian.

"Standarisasi sistem penggajian memang diperlukan, agar selisih antara gaji pegawai negeri dengan pejabat negara tidak terlalu jauh. Kalau sekarang, selisihnya masih terlalu jauh dan tidak bisa dijelaskan," kata Ramly.

Namun, dia mengakui proses penyusunan standar gaji tersebut membutuhkan waktu lama.

"Tapi perlu ditata karena itulah bagian dari reformasi birokrasi," katanya. Ia menjelaskan, yang kini perlu dilakukan adalah menganalisis job description, tingkat kesulitan, beban tugas, risiko, akuntabilitas, dan tingkat pengetahuan pegawai di masing-masing instansi. "Jadi, gaji sesuai dengan latar belakang dan beban tugasnya." (kd)

Pemudik Harus Hati-hati, Ada 19 Perlintasan Kereta Api di Brebes Tanpa Palang Pintu 
Xabi Alonso

Peluang Liverpool Gaet Xabi Alonso Mengecil

Keinginan Liverpool mendatangkan Xabi Alonso untu musim depan nampaknya menjadi semakin kecil. Karena dikabarkan pelatih asal Spanyol itu mau bertahan di Bayer Leverkusen

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024