LSM Usul Pemilihan DPR dan Presiden Bersamaan

Susilo Bambang Yudhoyono dan anak-istri memilih dalam Pemilu
Sumber :
  • Setpres/ Abror Rizki

VIVAnews - Tim Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan mengusulkan perombakan sistem Pemilu dan Pemilihan Presiden dan kepala daerah. Mereka mengusulkan, ada pemilihan serentak di tingkat nasional memilih legislatif dan eksekutif sehingga dinamakan Pemilu Nasional.

"Selama ini pemilu legislatif (memilih anggota DPR, DPD dan DPRD)  diselenggarakan secara berurutan dengan pemilu presiden, sedang pemilu kada dibiarkan berserakan waktunya," ujar Tim Kemitraan dalam siaran pers yang diterima VIVAnews, Kamis 23 Desember 2010.

Akibatnya, kata Kemitraan, pemilih bingung dan sulit bersikap rasional. Sementara partai politik sibuk mengurus konflik internal sebagai dampak pencalonan pejabat publik yang berlangsung sepanjang tahun sehingga konstituen tidak terurus.

"Bagi penyelenggara pemilu, pemilu legislatif merupakan pekerjaan tak termanajemen baik karena harus membagikan 700 juta surat suara dengan 1.700 varian di seluruh penjuru tanah air, sementara total biaya pemilu kada sangat besar."

Akibatnya, Tim Kemitraan melihat pemerintahan yang terbentuk tidak efektif. Hal ini terjadi karena:
1. Partai-partai politik tidak memiliki waktu untuk membentuk koalisi yang solid saat mengusung calon presiden;
2. Koalisi dibangun bukan berdasar platform politik melainkan semata penjatahan kursi sehingga rawan pengkhianatan, dan;
3. Presiden terpilih tersandra oleh partai-partai politik yang selalu memainkan kartu dukungan di parlemen.

"Kondisi di daerah menjadi lebih parah, karena tiadanya kaitan antara kepala daerah terpilih dengan konfigurasi politik di DPRD, sehingga semua kebijakan ditetapkan berdasarkan transaksi politik."

Solusinya, menurut Tim Kemitraan yang terdiri dari Daniel Dhakidae (Dewan Eksekutif Kemitraan), Valina Singka Subekti (Dewan Eksekutif Kemitraan), Wicaksono Sarosa (Direktur Eksekutif Kemitraan), Ramlan Surbakti (Penasehat Senior Kemitraan), Utama Sandjaja (Kepala Unit Pemerintahan Demokratis), Didik Supriyanto (Tim Ahli Kemitraan) dan Hasyim Asy’ari (Tim Ahli Kemitraan) itu adalah pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah.

Pemilu Nasional adalah pemilihan anggota DPR, DPD dan Presiden dilakukan serentak. "Artinya, jika calon presiden yang didukung Partai A atau Koalisi Partai A memenangi pemilihan presiden, maka kemungkinan besar hal itu akan diikuti oleh penguasaaan kursi mayoritas oleh Partai A atau Koalisi Partai A."

Sementara Pemilu Daerah adalah pemilihan anggota DPRD dan Kepala Daerah serentak. Namun, Pemilu Daerah ini harus berjarak dua sampai tiga tahun dengan Pemilu Nasional sehingga memberi kesempatan pemilih untuk mengevaluasi, menilai dan menghukum kinerja pemerintahan hasil satu pemilu melalui pemilu yang lain. Dengan demikian pemilu tidak hanya mendorong pemilih untuk bersikap rasional, tetapi juga mendorong partai politik untuk terus meningkatkan kinerjanya.

Teknisnya, maka Pemilu 2014 bisa ditetapkan sebagai pemilu nasional, sehingga menjadi Pemilu Nasional 2014. Sedang pemilu daerah diselenggarakan pada 2016 dan ditetapkan menjadi Pemilu Daerah 2016. Adapun anggota DPRD hasil Pemilu 2009 bisa diperpanjang masa kerjanya hingga Pemilu Daerah 2016, sedangkan masa jabatan kepala daerah yang berakhirnya berbeda-beda secara bertahap bisa diatur untuk diserentakkan hingga Pemilu Daerah 2019. Sejauh masa anggota legislatif atau pejabat eksekutif yang sedang bekerja tidak dikurangi, maka penataan kembali jadwal pemilu ini tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Untuk diketahui, saat ini, Pemerintah sedang menyusun Rancangan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah. Sementara DPR sedang menyusun RUU Pemilu merevisi yang lama.

Ada yang Aneh dengan Bocah Viral Tabrakkan Chery Omoda E5 di Dalam Mall
Kartu SIM atau SIM card.

eSIM Bagian dari Mengurangi Jejak Karbon

Telkomsel juga telah meluncurkan Embedded Subscriber Identity Module (eSIM) yang diharapkan dapat mengurangi limbah bekas cangkang kartu SIM.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024