Kasus Skandal Tripanca Group

Kapolri: Ada Indikasi Korupsi

VIVAnews - Markas Besar Kepolisian Indonesia menemukan indikasi korupsi dalam kasus kasus skandal kredit fiktif di Bank Perkreditan Rakyat Tripanca senilai Rp 378 miliar. Polisi akan mengusut keterlibatan pejabat pemerintah daerah Lampung dalam kasus itu.

"Makanya, kasusnya kami tarik ke sini (Mabes Polri). Ada kasus lain yang menyertai," kata Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Polisi Bambang Hendarso kepada wartawan, Jumat 2 Januari 2009.

Ia menjelas, penyidik menduga ada oknum pejabat pemerintahan daerah yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana perbankan itu. "Ada dana pemda yang dititipkan di sana (Bank Perkreditan Rakyat/BPR Tripanca)," ujarnya usai shalat Jumat.

Namun, polisi masih melakukan penyelidikan untuk mencari keterlibatan pejabat daerah dalam kasus ini. Sejauh ini, kata dia, sudah enam orang jadi tersangka dan polisi pun sudah memblokir sejumlah rekening.

Satu dari enam tersangka kasus dugaan tindak pidana perbankan (kredit fiktif) senilai 378 miliar rupiah, Sugiharto Alay menyerahkan diri, setelah sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang Polda Lampung, sejak pertengahan November 2008 lalu.

Selain dia, tersangka lainnya adalah Pudjiono selaku Direktur Bank Perkreditan Rakyat Tripanca dan Yanto Yunus selaku Kepala Bagian Kredit BPR Tripanca. Keduanya sudah ditahan. Tiga tersangka lainnya, tidak ditahan, yaitu Nini Maria, Kasi Administrasi Bank Tripanca, dua pegawai bagian analisis kredit Indra Prasetya dan Ferry Candra.

Pecahkan Rekor Tertinggi, Harga Emas Hari Ini Tembus Rp 1.249.000 Per Gram
Ilustrasi: Polisi di lokasi kecelakaan.

Sopir Sedan di Tangsel Jadi Tersangka Usai Tabrak Pemotor dan PKL

Dalam peristiwa kecelakaan pengemudi mobil sedan yang menabrak pemotor dan PKL terdapat satu orang meninggal dunia.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024