Alasan PPP Dukung KPU Bisa Diisi Orang Partai

Mahasiswa Demo KPU
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Partai Persatuan Pembangunan termasuk satu dari tujuh fraksi yang mendukung kader partai bisa masuk Komisi Pemilihan Umum, tak perlu menunggu tak aktif lima tahun seperti diatur Undang-undang Penyelenggara Pemilu yang berlaku sekarang. Menurut Sekretaris Fraksi PPP di DPR, M Romahurmuziy, sikap partisan adalah masalah ideologi yang tak bisa dibatasi waktu.

"Independensi tidak bisa diukur dengan memberikan waktu 5 tahun tidak aktif di partai politik," kata Romy kepada VIVAnews, Jumat 26 November 2010. "Sikap partisan adalah soal ideologis, sehingga tidak dijamin bisa hilang meski sudah menanggalkan keanggotaan parpol selama 5 tahun," katanya.

Romy menilai, kalangan yang mengatasnamakan civil society itu salah kaprah dalam menerjemahkan makna 'mandiri' dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 22E ayat (5) tentang KPU. Mandiri di situ dimaksudkan adalah lembaga KPU-nya tidak bisa diintervensi/ dipengaruhi lembaga manapun.

"Itulah kenapa dukungan PPP terkait netralitas anggota KPU adalah ketika terpilih, karena mandiri nantinya dijalankan dalam praktik penyelenggaraan tugas KPU-nya," kata Romy. "Memaknakan 'mandiri' dalam UUD 1945 kaitan netralitas lembaga-lembaga negara terhadap parpol sudah lazim dan dipraktikkan di lembaga negara lain."

Romy mencontohkan, penerjemahan 'merdeka' dalam pasal 24 ayat (1) tentang Mahkamah Konstitusi. Kemudian 'Mandiri' dalam pasal 23E ayat (1) tentang Badan Pemeriksa Keuangan. "Semuanya, praktek independensinya berjalan baik. Jadi mempersoalkan 5 tahun atau 1 hari adalah tidak relevan untuk menilai kemandirian KPU," kata Romy.

Sejumlah lembaga swadaya masyarakat menentang wacana kader partai bisa menjadi anggota KPU seperti yang diusulkan tujuh fraksi di parlemen. Tujuh fraksi berniat menghapus ketentuan yang memberikan batasan waktu 5 tahun untuk tidak menjadi anggota partai politik. Dengan demikian, setiap warga negara dapat mendaftarkan diri sebagai anggota KPU atau Bawaslu, bahkan anggota partai politik sekalipun dengan syarat mengundurkan diri pada saat mendaftar.

Mumpung Ramadhan, Ammar Zoni Banyak Berdoa Agar Segera Bebas dari Penjara
Ilustrasi Pertumbuhan Ekonomi/Realisasi Investasi.

BI Catat Modal Asing Kabur dari Indonesia Rp 1,36 Triliun

Bank Indonesia (BI) mencatat, aliran modal asing keluar atau capital outflow dari dalam negeri pada pekan keempat Maret 2024 mencapai Rp 1,36 triliun.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024