Gayus Diusut KPK, Polri Bilang Tunggu 10 Hari

Gayus Tambunan Bersaksi untuk Arafat
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Terdakwa kasus mafia hukum, Gayus Tambunan kembali membuat ulah. Mantan pegawai Direktorat Pajak itu 'kabur' dari tahanan Mako Brimob Kelapa dua, Depok, Jawa Barat beberapa waktu lalu.

Atas kejadian itu, sebagian pihak menganggap Polri tak mampu menangani kasus Gayus Tambunan. Wacana penyerahan penanganan Gayus ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun muncul. Lantas, bagaimana tanggapan Polri atas wacana tersebut?

"Nanti silakan. Ini kan semuanya terbuka, transparan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas), Brigjen Pol I Ketut Untung Yoga Ana di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta, Kamis 18 November 2010.

Menurut dia, segala keraguan masyarakat dalam penanganan Gayus nantinya akan terlihat dalam persidangan. "Apabila ada kesanksian, keragu-raguaan, nanti akan jelas terbukti di persdidangan. Apakah semestinya yang dilakukan, ya tunggu saja," kata dia.

Dia mengatakan pemeriksaan terhadap Gayus dan petugas rutan Makoberimob tetap dilakukan. "Yang jelas, Pak Kapolri sudah menyampaikan kepada rekan-rekan semua, direktif kepada penyidik diberi waktu tenggang 10 hari. Berarti sekarang tinggal 8 hari," kata dia.

"Untuk pemeriksaan awal sudah, untuk pemeriksaan lanjutan berlanjut. Yang jelas waktu beberapa hari ini, penyidik harus bisa maksimal."

Yoga menambahkan, pengusutan kasus ini bukan lah desakan dari pihak lain, termasuk presiden. Penyidikan kasus ini, tambah dia, sudah dilakukan sebelum presiden memberikan instruksi kepada Kepolisian.

"Bahkan sebelumnya [perintah presiden] juda sudah mulai dikerjakan. Bukan instruksi dari presiden, tapi ini karena proses penegakan hukum," kata dia. "Tidak sesuai instruksi pun harus berjalan."

Kasus Gayus keluar dari tahanan Mako Brimob ini terungkap pada awal November ketika Gayus tertangkap kamera sedang menonton turnamen tenis internasional di Bali. Gayus pun akhirnya mengakui dirinya berangkat ke Bali. Menurut Gayus, dia keluar dari penjara karena mengikuti langkah pendahulunya di Rutan Brimob.

Terkait keluarnya Gayus dari Rutan Mako Brimob, polisi sudah mencopot Kepala Rutan Mako Brimob, Kompol Iwan Suswanto, dan delapan bawahannya. Mereka diduga menerima suap dari Gayus.

Iwan diduga menerima Rp368 juta dari Gayus agar mendapatkan kemudahan saat ditahan. Sedangkan delapan bawahan Iwan diduga menerima Rp5 juta. Gayus pun sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Kapan Bumi Kiamat?
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Prasetyo Edi Marsudi.

Ketua DPRD Minta Pemprov DKI Perbaiki Kualitas APBD, Singgung Permukiman Kumuh

Ketua DPRD DKI menilai RKPD tahun 2025 tidak fokus.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024