- www.daylife.com
VIVAnews - Pengusaha Harry Tanoesoedibjo kembali tidak hadir di Kejaksaan Agung. Sedianya, Hary hendak diperiksa sebagai saksi dalam dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum atau Sisminbakum.
"Tidak dapat hadir karena memang lagi berhalangan," kata pengacara Hary Tanoe, Andy F Simangunsong, ketika dihubungi wartawan, Jumat 1 Oktober 2010.
Andi mengaku menyurati kejaksaan terkait ketidakhadiran kliennya itu. "Namun, secepatnya akan hadir," imbuh Andi.
Pekan lalu, Hary Tanoe tidak memenuhi panggilan penyidik karena masih berada di luar negeri bersama menteri komunikasi dan informasi. Melalui pengacara, Hary menyanggupi untuk datang hari ini.
Andi membantah anggapan yang menyebut kliennya menghindari pertemuan dengan mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra yang hari ini diperiksa sebagai tersangka. "Tidak. Kami tidak menghindari apa-apa karena memang masih berhalangan," ucapnya.
Pihak Hary Tanoesoedibjo juga mendukung langkah Yusril Ihza Mahendra mengajukan saksi meringankan. "Perkara ini harus dilihat dari awal mula Sisminbakum itu ada. Itu yang perlu didalami," kata Andi. (adi)