- VIVAnews/Tri Saputro
VIVAnews - Mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra memenuhi panggilan Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum atau Sisminbakum. Dalam pemanggilan sebelumnya, Yusril selalu menolak menjawab pertanyaan substansi dari penyidik. Bagaimana kali ini?
"Sekarang kan sudah ada putusan (Mahkamah Konstitusi/MK). Mungkin soal substansi dia akan jawab," kata Erman Umar selaku pengacara Yusril di kantor Kejaksaan Agung, Jumat 1 Oktober 2010.
Dia melanjutkan, kliennya akan diperiksa untuk kali ketiga sebagai tersangka. Yustil tiba dengan mengendarai mobil bernomor polisi B 1645 EF. Mengenakan jas hitam, Yusril sudah tiba di gedung bundar, kantor Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Putusan yang dimaksud Erman adalah putusan uji tafsir Undang-Undang Kejaksaan yang diajukan Yusril ke MK, beberapa waktu lalu. Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan Yusril dan menyatakan masa jabatan Jaksa Agung berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan presiden.
Dengan keputusan itu, Ketua MK Mahfud MD menyatakan bahwa Hendarman Supandji tidak lagi menjabat sebagai jaksa agung sejak putusan itu dibacakan, Rabu 22 September 2010 pukul 14.30 WIB.