- VIVAnews/Tri Saputro
VIVAnews -- Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi meminta tersangka kasus sistem administrasi badan hukum (Sisminbakum), Yusril Ihza Mahendra untuk tidak menyeret-nyeret Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam kasus tersebut.
Menurutnya Yusril harus menunjukkan jika dia benar di pengadilan.
"Sebetulnya kalau beliau seorang yang sanggup menghadapi itu ya hadapi di pengadilan. Tunjukan bahwa dia tidak salah, kita dukung keadilan ditegakkan seadil-adilnya."
"Hukum dijalankan, tidak perlu menyeret-nyeret orang lain" ujar Sudi di Sekretariat Negara Jakarta Kamis 30 September 2010.
Sebelumnya, Yusril yang pada saat itu menjabat meminta mantan Presiden Megawati Soekarnoputri dan Presiden Yudhoyono menjadi saksi dalam kasus Sisminbakum.
Yusril beralasan kasus tersebut berawal dari rapat kabinet yang dihadiri Megawati Soekarnoputri dan Yudhoyono sebagai Menteri Pertambangan.
Yusril sudah memastikan dua mantan Wakil Presiden, Megawati Soekarnoputri dan Jusuf Kalla bersaksi untuknya di pengadilan.
"Rapat kabinet ini bukan membahas Sisminbakum, tapi soal rekomendasi ekonomi nasional. SBY diminta sebagai saksi sebagai peserta rapat kabinet," kata Yusril.
Yusril menyatakan, rapat kabinet saat itu memutuskan biaya Sisminbakum tidak dimasukkan ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Yusril mengatakan, PNBP menurut Undang-Undang ditetapkan oleh Presiden dengan peraturan pemerintah atas usul Menteri Keuangan. (umi)