DPR Harus Bawa Masukan Cerdas dari Afsel

Perkemahan pramuka
Sumber :
  • Antara/ Rahmad

VIVAnews - Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Indonesia berharap studi banding yang saat ini dilakukan Panitia Kerja RUU Gerakan Pramuka DPR RI ke Jepang, Korea Selatan, dan Afrika Selatan bermanfaat.

"Harus membawa pulang oleh-oleh berupa masukan yang cerdas dan konstruktif untuk menajamkan pembahasan draf RUU Gerakan Pramuka," kata Ketua Kwarnas Gerakan Pramuka Azrul Azwar, kepada VIVAnews, Rabu, 22 September 2010.

Azrul menegaskan, kebutuhan terhadap keberadaan Undang-Undang Gerakan Pramuka saat ini sudah sampai ke tingkat ”top urgent”.

”Di samping model pengelolaan kepramukaan, kami juga berharap akan mendapatkan masukan komprehensif tentang landasan hukum yang memayungi gerakan kepramukaan di ketiga negara yang menjadi tujuan studi banding,” tambah dia.

Terlepas dari pro dan kontra terkait pelaksanaan studi banding anggota DPR tersebut, Azrul mengingatkan, harus ada cara pandang yang sama dalam memaknai urgensi RUU Gerakan Pramuka.

”Selama 49 tahun, pendidikan kepramukaan di Indonesia praktis dilaksanakan hanya dengan payung hukum Keputusan Presiden Nomor 238 tahun 1961. Sudah waktunya ditingkatkan jadi undang-undang,” imbuh Azrul.

Azrul Azwar menambahkan, ada lima alasan yang menunjuk ”top urgent”-nya keberadaan Undang-Undang Gerakan Pramuka.
Pertama, terdapat nilai-nilai universal dan lokal yang diajarkan lewat pendidikan kepramukaan di seluruh dunia.

Kedua, lanjut dia, pendidikan kepramukaan mengajarkan anak dan remaja menjadi pribadi yang jujur, berani dan terampil, serta menghasilkan kaum muda yang militan. Namun, militansi ini harus dikelola dengan baik, sehingga diabdikan terutama untuk bangsa dan negara, bukan untuk golongan.
 
Ketiga, organisasi pramuka bertujuan membentuk generasi muda yang berkarakter, cinta tanah air, dan memiliki keterampilan tinggi. ”Tugas tersebut sesungguhnya merupakan ranah pemerintah. Karena itu, sudah semestinya pemerintah membiayai pendidikan kepramukaan di gugusdepan dan kwartir,” ujar Azrul.

Keempat, terkait dengan posisi Gerakan Pramuka Indonesia sebagai salah satu anggota World Organization of Scout Movement. Dari 140 anggota badan organisasi kepramukaan sedunia saat ini, Indonesia memiliki jumlah anggota terbanyak, yakni 17 juta orang.  Ironisnya, Indonesia belum memiliki undang-undang yang mengatur pendidikan kepramukaan seperti dimiliki oleh banyak negara lain.

Kelima, pendidikan kepramukaan sangat penting dalam kaitan membentuk karakter bangsa. Logikanya, kalau dasar hukumnya cuma keputusan presiden, maka pengaturan dan dukungan pemerintah menjadi amat bergantung pada selera presiden yang sedang menjabat.

”Pada titik ini, UU Gerakan Pramuka diperlukan agar ke depan, siapapun presidennya akan mendukung gerakan kepramukaan,” pungkas Azrul Azwar.(ywn)

Kondisi Tragis di Gaza, FYP Minta Yordania-Mesir Buka Perbatasan untuk Bantuan Kemanusiaan
Ilustrasi menabung.

Generasi Muda Harus Cerdas Finansial Dalam Menabung dan Kelola Keuangan

Sebagai generasi penerus bangsa dengan akses yang luas terhadap produk dan layanan keuangan, anak muda seharusnya bisa lebih bijak merencanakan serta mengelola keuangan. 

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024