DPR Klaim Kunjungan ke Luar Negeri Bermanfaat

Sekjen PKS Anis Matta.
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Di tengah kritik tentang seringnya anggota dewan melakukan kunjungan ke luar negeri, Wakil Ketua DPR Anis Matta mengatakan bahwa itu sudah sesuai undang-undang.

Berdasar UU No 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, anggota DPR dapat melakukan kunjungan kerja minimal dua kali. "Tidak ada masalah, sudah sesuai undang-undang," ucap Anis Matta di Kantor DPP PKS, Senin, 13 September 2010.

Menurut Anis, kunjungan kerja merupakan tugas anggota DPR. Kunjungan kerja merupakan bagian dari rangkaian pembuatan UU. Artinya, setiap pembuatan UU akan dilakukan minimal dua kali kunjungan kerja.

Kunjungan kerja, menurut Anis, besar manfaatnya. Ini mengingat Indonesia masih minim pengalaman dalam menyusun UU. "Sehingga masih memerlukan kunjungan kerja ke luar negeri."

Kunjungan kerja merupakan proses pembelajaran terhadap anggota DPR dalam menyusun UU. Dengan adanya kunjungan kerja, maka diharapkan terjadi peningkatan pengetahuan anggota DPR dalam menyusunnya.

"Saat ini Banyak undang-undang yang timpang tindih. Hal ini mengindikasikan bahwa anggota DPR memerlukan kunjungan kerja untuk meningkatkan pengetahuan," ucapnya. (adi)

Ketum PAN Siapkan 2 Kadernya di Pilkada Jakarta, Eko Patrio Salah Satunya
Atlet anggar Indonesia, Arval Raziel

PB IKASI Kirim Arval Raziel dan Ricky Dhisulimah Ikut Kualifikasi Olimpiade

PB IKASI yang dipimpin Amir Yanto menunjukkan komitmen dalam membangun prestasi. Dua atlet anggar Indonesia diturunkan dalam Kejuaraan Anggar Asia 2024 di Uni Emirat Arab

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024