- VIVAnews/Tri Saputro
VIVAnews - Di tengah kritik tentang seringnya anggota dewan melakukan kunjungan ke luar negeri, Wakil Ketua DPR Anis Matta mengatakan bahwa itu sudah sesuai undang-undang.
Berdasar UU No 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, anggota DPR dapat melakukan kunjungan kerja minimal dua kali. "Tidak ada masalah, sudah sesuai undang-undang," ucap Anis Matta di Kantor DPP PKS, Senin, 13 September 2010.
Menurut Anis, kunjungan kerja merupakan tugas anggota DPR. Kunjungan kerja merupakan bagian dari rangkaian pembuatan UU. Artinya, setiap pembuatan UU akan dilakukan minimal dua kali kunjungan kerja.
Kunjungan kerja, menurut Anis, besar manfaatnya. Ini mengingat Indonesia masih minim pengalaman dalam menyusun UU. "Sehingga masih memerlukan kunjungan kerja ke luar negeri."
Kunjungan kerja merupakan proses pembelajaran terhadap anggota DPR dalam menyusun UU. Dengan adanya kunjungan kerja, maka diharapkan terjadi peningkatan pengetahuan anggota DPR dalam menyusunnya.
"Saat ini Banyak undang-undang yang timpang tindih. Hal ini mengindikasikan bahwa anggota DPR memerlukan kunjungan kerja untuk meningkatkan pengetahuan," ucapnya. (adi)