Kejaksaan Diminta Buka Lagi Kasus JORR

Jalan Tol
Sumber :
  • bpjt.net

VIVAnews - Kejaksaan Agung diminta membuka kemblai kasus korupsi jalan tol lingkar luar Jakarta (JORR) dan harbour road. Kejaksaan diminta untuk mengusut pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

"Peran mbak Tutut dalam kasus itu harus diungkap," kata anggota Komisi Hukum DPR, Syarifuddin Suding, saat dihubungi, Rabu 8 September 2010.

Menurut Suding, kasus ini melibatkan uang negara ratusan miliar rupiah. Jika perkara tersebut dibiarkan terbengkalai, maka pemberantasan korupsi akan tampak berlangsung secara tebang pilih dan tidak memperhatikan rasa keadilan masyarakat.

Kasus korupsi JORR ini dihentikan penyidikannya setelah Jaksa Agung MA Rahman, menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk tersangka Djoko Ramiaji pada 11 Juni 2003. Sebelumnya dua tersangka lain telah divonis.  Mereka adalah Tjokorda Raka Sukawati, mantan Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero) dan Thamrin Tanjung, bekas Koordinator Lapangan proyek JORR.

Tjokorda dan Thamrin dinyatakan terbukti melakukan korupsi dengan menerbitkan commercial paper (CP) dan medium term note (MTN) atas nama PT Hutama Karya, yang menyimpang dari peraturan. Akibatnya negara dirugikan sebesar Rp209,35 miliar dan USD 105 ribu.

Kasus itu sendiri bermula dari rencana pembangunan JORR (Kampung Rambutan-Pondok Pinang & Harbor Road (Tanjung Priok–Pluit), pada pertengahan 1990. Kontraktor kedua proyek itu adalah konsorsium Hutama Yala, gabungan PT Hutama Karya dan PT Yala Perkasa. 

Majelis Hakim menyatakan kasus JORR dan Harbour Road nyata-nyata merupakan tindak pidana korupsi yang melawan hukum, merugikan negara dan memperkaya sejumlah pihak - antara lain Djoko Ramiaji, Tutut Soeharto, serta perusahaan –perusahaan milik Tutut dan Djoko.

Sebelumnya, Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), telah melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi. MAKI meminta KPK mensupervisi kasus ini karena kejaksaan dinilai lamban. (adi)

Meet Nicole Shanahan, VP Candidate of the United States
VIVA Otomotif: SPKLU di rest area untuk mobil listrik

Daftar Tempat Charging Mobil Listrik di Tol Trans Jawa saat Mudik Lebaran 2024

Anggota BPJT Unsur Masyarakat, Tulus Abadi menambahkan pihaknya juga sudah menyediakan SPKLU bagi pemudik, yang berkendara menggunakan mobil listrik di sejumlah rest area

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024