VIVAnews - Penertiban organisasi masyarakat (ormas) tidak perlu dilakukan dengan merevisi Undang-Undang (UU) nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Masyarakat. Penertiban ormas bisa dilakukan dengan penegakan hukum yang telah berlaku selama ini.
Demikian disampaikan oleh anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Nurul Arifin saat rapat gabungan komisi di gedung DPR, Jakarta, Senin 30 Agustus 2010.
"Merubah UU itu bukan sebuah hal yang mendesak, tapi penegakan hukum yang urgent," kata Nurul Arifin.
Sejauh ini, Kepolisian sebagai aparat penegak hukum belum berperan aktif menegakkan hukum untuk menertibkan ormas-ormas yang melakukan pelanggaran. "Mengapa bisa mendeteksi teroris, tapi menindak ormas yang melakukan pelanggaran belum bisa," kata dia.
Nurul pun mengkritik pernyataan Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri yang mengatakan telah menindak anggotanya yang telah membiarkan terjadinya kekerasan oleh ormas.
Menurut Nurul, Polri harusnya bukan menghukum anggotanya yang dinilai lalai. Namun Polri harus menindak dan menangkap anggota dan pimpinan ormas yang melakukan kekerasan tersebut. "Kenapa pelakunya tidak ditindak tegas? Kasihan polisinya," kata dia.
Sementara itu, anggota Komisi II lainnya, Malik Haramain mendesak pemerintah agar tidak segan-segan membubarkan ormas yang melakukan tindakan pelanggaran. Menurut dia, pembubaran ormas tidak terlalu sulit dilakukan sebagaimana alasan pemerintah yang enggan membubarkan ormas yang sering melakukan tindak kekerasan selama ini.
"Dulu kita punya ormas Laskar Jihad pimpinan Ja'far Umar Thalib, bisa dibubarkan. Sekarang kenapa tidak? Jadi masalahnya law enforcement," kata dia.
"Jangan gara-gara atas nama HAM, kita biarkan saja ormas semau-maunya. Jadi kuncinya adalah penegakan hukum." (umi)
Sumber :
VIVA.co.id
25 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Berbagai faktor yang memiliki pengaruh terhadap durasi hidup seseorang, termasuk gaya hidup, faktor genetik, risiko kesehatan, dan faktor lain. Ini negara kematian tinggi
AHY Wanti-wanti Prabowo Usai Bertemu Cak Imin
Politik
25 Apr 2024
Ketua Umum Partai Demokrat AHY merespons pertemuan Prabowo Subianto dengan Cak Imin di kantor DPP PKB, Rabu. AHY memberikan peringatan ke Prabowo
Heboh Wali Nagari di Sumbar Digerebek Warga Mesum dengan Sesama Jenis, Kantor Disegel
Nasional
25 Apr 2024
Kantor Wali Nagari Singguliang Lubuak Aluang Kecamatan Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman disegel oleh warga setempat, Kades dituduh hubungan sejenis
IPK 2,77 dan Lulusan ITB, Ridwan Kamil: Saya Pasti Enggak Bisa Kerja di KAI, tapi Buktinya...
Bisnis
25 Apr 2024
Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menjawab pertanyaan soal pengaruh Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) terhadap profesi dalam kolom komentar di media sosialnya.
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, memberikan tanggapannya terkait peluang pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar bergabung ke Pemerintahan usai kalah di Pilpres.
Selengkapnya
Partner
2 Begal yang Celurit Pelajar SMP Depok Tertangkap: Sehari 3 Kali Beraksi, Nih Identitasnya
Siap
5 menit lalu
Polisi berhasil meringkus dua pelaku begal yang melukai seorang pelajar SMP di Kota Depok, Jawa Barat. Siapa mereka ini? Berikut ulasannya, yuk simak di sini.
Timnas Indonesia U-23 akan Lawan Korea Selatan Malam Ini, Berikut Live Streamingnya!
Jatim
6 menit lalu
Indonesia U 23 resmi masuk babak perempat final Piala Asia U 23 2024. Malam ini tim asuhan Shin Tae Yong itu akan bertanding melawan Korea Selatan yang berlangsung...
Tukang cilok naik haji, untuk berangkat ke Mekkah Arab Saudi mengendarai sepeda motor.Tukang cilok yang naik haji itu, yakni Daman Huri (50) asal Dusun Plindungan, Desain
Siap Hadapi Korea Selatan, Rizky Ridho Tegaskan Hal Ini
Jabar
16 menit lalu
Timnas Indonesia U-23 akan berhadapan dengan Timnas Korea Selatan U-23 dalam perempat final Piala Asia U-23 2024 ini. Kapten tim Garuda Muda, yakni Rizky Ridho pun menega
Selengkapnya
Isu Terkini