Pemerintah Minta Revisi UU Ormas

Menkopolhukam Widodo AS berpelukan dengan penggantinya Djoko Suyanto
Sumber :
  • Antara/ Fanny Octavianus

VIVAnews - Pemerintah meminta Dewan Perwakilan Rakyat merevisi Undang-undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Massa. Menurut Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto, UU Ormas sudah kedaluwarsa.

"Undang-undang tersebut dirasakan sudah tidak sesuai dengan perkembangan nilai-nilai demokrasi, sehingga sudah selayaknya direvisi," kata Djoko dalam Rapat Gabungan dengan Komisi II (pemerintahan dalam negeri dan ormas), Komisi III (hukum), dan Komisi VIII (agama) DPR, Senin 30 Agustus 2010.

Revisi, kata Djoko, mendesak dilakukan agar sesuai dengan perkembangan zaman. Terlebih, saat ini terdapat ormas tertentu yang dalam tindakannya kerapkali meresahkan masyarakat.

Ia menjelaskan, selama ini pemerintah pusat maupun pemerintah daerah mengalami kendala dalam mengelola ormas karena perbedaan persepsi tentang kebebasan. Djoko mengakui, ormas cenderung tidak ingin diatur dan dikekang.

Pilpres 2024 Sudah Selesai, Rosan: Tugas TKN Berakhir, Arahan Prabowo jadi Paguyuban

"Di sisi lain, masyarakat saat ini menuntut adanya pengelolaan dan pengendalian terhadap ormas, agar mereka tidak bertindak melawan hukum dan tidak mengganggu kehidupan berbangsa," tutur Djoko.

Oleh karena itu, lanjutnya, aktivitas ormas yang cenderung anarkis dan merusak, memerlukan pengendalian berdasarkan UU yang lebih up to date. "Revisi UU tentang Ormas perlu mendapat perhatian bersama dari pemerintah dan DPR," ujar Menkopolkam. Dengan demikian, ormas apapun dalam tindakannya harus menghormati kelompok-kelompok lain.

Djoko menambahkan, sebenarnya pada tahun 2003, pemerintah telah menyerahkan draf revisi RUU tentang Ormas kepada DPR untuk dibahas bersama. "Namun sampai kini pembahasan belum dilakukan," katanya. Padahal, ormas semakin banyak tumbuh karena partisipasi masyarakat yang makin aktif dalam kehidupan bernegara. Pemerintah pun berharap revisi UU Ormas mendapat prioritas penuh.

Rapat gabungan DPR dan pemerintah ini memang khusus membahas fenomena ormas yang melakukan tindakan kekerasan. Selain Djoko, pemerintah juga diwakili Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Menteri Agama Suryadharma Ali, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar, Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri, Kepala Badan Intelijen Negara Sutanto dan Jaksa Agung Hendarman Supandji. (umi)

Presiden Jokowi bersama Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung

Budi Gunadi Klaim Berhasil Jadi Menkes Karena Jokowi Tidak Pernah Masuk Rumah Sakit

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengklaim telah berhasil menjadi pembantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024. Sebab, Budi

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024