Pansel: Bambang dan Busyro Menjabat 4 Tahun

Sumber :
  • Antara/Puspa Perwitasari

VIVAnews - Bambang Widjojanto dan Busyro Muqoddas lolos pada tahap seleksi wawancara calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Panitia Seleksi (Pansel) menyatakan salah satu dari mereka akan dipilih sebagai Pimpinan KPK dengan masa bakti empat tahun.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Dengan demikian, calon yang terpilih nantinya tidak mengikuti masa jabatan pimpinan KPK periode 2007-2011. "Pansel sudah putuskan empat tahun masa jabatan," kata salah satu anggota Pansel Todung Mulya Lubis di Kantor Presiden, Jumat 27 Agustus 2010.

Dia menjelaskan Undang-Undang KPK memang tidak eksplisit mengatur mengenai masa jabatan ini. Di samping itu, proses di Pansel sendiri memakan biaya yang tidak murah. "Seharusnya menghasilkan sesuatu yang bermanfaat," kata Todung.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

Dia berharap DPR mengamini argumentasi Pansel. "Mudah-mudahan DPR mengambil arti penting ini. Untuk kesinambungan pimpinan KPK. Alangkah lebih baik jika stabil," kata dia.

Dia menilai tidak semua pimpinan KPK harus berganti dalam satu periode. "(Hakim) MK (Mahkamah Konstitusi) juga tidak semuanya diganti," kata dia.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

Hal ini dibenarkan Ketua Pansel yang juga Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar.

Bagaimana dengan DPR? "Kami akan lakukan pembicaraan dengan DPR. Jangan sampai terjadi suasana politik yang tidak menentu karena ini," kata Patrialis.

Bambang dan Busyro, serta lima calon pimpinan KPK lainnya menjalani seleksi wawancara kemarin. Mereka dicecar pertanyaan oleh seluruh anggota pansel. Bambang sendiri kebagian urutan pertama. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya