32 Mantan Anggota DPRD Bogor Divonis Penjara

Ilustrasi palu pengadilan.
Sumber :

VIVAnews – Sebanyak 32 mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor, periode tahun 1999 – 2004, akhirnya di vonis penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor selama satu tahun dan denda Rp50 juta.

Persidangan kasus korupsi APBD, yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB sampai 16.00 WIB, dijaga ketat oleh aparat kepolisian Polres Kota Bogor, Jawa Barat. Usai 32 mantan anggota dewan Kota Bogor itu divonis PN Kota Bogor bersalah atas kasus korupsi, istri-istri mereka berteriak histeris, bahkan ada yang pingsan.

Ketua Majlis Hakim PN Kota Bogor, Gusrizal, mengatakan bahwa para mantan anggota dewan itu terbukti bersalah atas kasus korupsi APBD tahun 2002 sebesar Rp6,8 miliar. Pada pengesahan APBD  tersebut, terdapat dana Anggaran Biaya Tambahan (ABT) sebesar Rp1,3 miliar yang disalahgunakan.

Seharusnya uang itu dipergunakan untuk pemeriksaan kesehatan dan komunikasi. Ternyata, praktek di lapangan dana tersebut tidak dipergunakan untuk itu, tetapi justru untuk keperluan sendiri.

"Mereka dijerat Pasal 31 tahun 1999 tindak pidana korupsi (tipikor)," jelasnya, kepada VIVAnews.

Sementara itu, Gatut Susanta, salah seorang pidana kasus korupsi APBD gate, mengatakan, pihaknya akan melakukan banding. "Semua anggaran yang dipergunakan berdasarkan kesepakaran eksekutif dan legislatif," tegasnya.

Tips Aman Meninggalkan Rumah Saat Mudik Lebaran, Jangan Lupa Pasang CCTV

Laporan: Ayatulah Humaeni| Bogor

Tyas Mirasih.

Sambil Menangis, Tyas Mirasih Ungkap Kebaikan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina

Sambil menangis haru, Tyas Mirasih mengungkap kebaikan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina langsung di hadapan Raffi di sebuah acara.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024