Tak Pilih Incumbent, Anak Tak Naik Kelas

Pilkada
Sumber :
  • Tudji Martudji | VIVAnews

VIVAnews – Macam-macam kecurangan dilakukan dalam pemilihan kepala daerah. Di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, incumbent mengerahkan pegawai negeri sipil termasuk guru untuk memilihnya.

Anggota Panitia Pengawas Pemilu Sula, Sait Losen, melaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu, para guru di sana diperintahkan untuk mendorong murid dan wali murid agar memilih petahana atau incumbent. Caranya? Para guru diperintahkan untuk tidak memberikan nilai pada rapor murid, juga hasil ujian diatur sesuai kepentingan.

Di samping itu, murid diancam nilainya diperburuk dan tidak naik kelas. "Itu semua ditimpakan kepada murid bila sang wali muridnya tidak memilih sang incumbent,” kata Sait seperti dilansir laman Bawaslu, Jumat 23 Juli 2010.

Peristiwa ini diketahui Panwaslu Sula saat pencoblosan digelar 15 Juli 2010 lalu. “Pada hari pencoblosan, seorang PNS melakukan pencoblosan lebih dari satu kali dengan mengatasnamakan hak pilih orang lain. Bahkan, karena diketahui tidak mencoblos kepada diri incumbent, sebanyak 350 orang yang masih berstatus PNS, yang kebetulan masih kerabatnya, dimutasikan,” katanya.

Panwaslu Hendak Didekati Calon

Selain kepada pemilih, calon kepala daerah juga melakukan pendekatan pada Panwaslu. Sait menyatakan dirinya bersama Ketua dan anggota Panwaslu sering digiring untuk melakukan sejumlah langkah yang pada akhirnya hendak menguntungkan kepada petahana.

“Saya pribadi pernah digiring untuk mengikuti incumbent. Namun, kami jawab permintaan incumbent dengan penegasan, kami anggota Panwaslu harus netral. Bila tidak netral, itu menyalahi kode etik. Saya katakan juga, kalau kami tidak netral maka akan timbul konflik dan merugikan masyarakat,” ujar Sait.
 
Sang petahana tersinggung. Dia akhirnya menyudutkan lembaga Panwaslu di sejumlah kesempatan. Seperti pernyataan dia di media massa, dia menyebut bahwa Panwas tidak mau bekerja. Anggaran Panwaslu yang sudah diputuskan Rp4 miliar, dipersulit pencairannya.

“Dia di sebuah pertemuan, mengatakan anggaran Panwaslu Sula tidak dapat diberikan. Karena, katanya lagi, Panwaslu Kada Sula tidak mau kerjasama. Nah, kerjasama untuk apa? Kalau kerjasama untuk menguntungkan dirinya agar menang, ya tidak bisa!” kata Sait.

Karena itu, hingga saat ini Panwaslu kada Kabupaten Sula baru mendapatkan Rp650 juta dari Rp750 juta yang disetujui DPRD Sula. Padahal anggaran yang disetujui tersebut sebesar Rp3 miliar. Itupun sebenarnya tidak mencukupi, karena di setiap kecamatan hanya mendapatkan Rp5 juta untuk operasional, sementara gaji anggota Panwascam dan PPL yang dirasa tidak cukup. (sj)

Pecahkan Rekor Tertinggi, Harga Emas Hari Ini Tembus Rp 1.249.000 Per Gram
Ilustrasi: Polisi di lokasi kecelakaan.

Sopir Sedan di Tangsel Jadi Tersangka Usai Tabrak Pemotor dan PKL

Dalam peristiwa kecelakaan pengemudi mobil sedan yang menabrak pemotor dan PKL terdapat satu orang meninggal dunia.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024