- Antara/ Rosa Panggabean
VIVAnews - Bukti tidak cukup, Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan waktu kepada KPU Kepulauan Riau dan Bawaslu mengumpulkan bukti tambahan untuk melengkapi bukti-bukti yang telah diberikan pada sidang dewan kehormatan KPU hari ini, Senin, 19 Juli 2010.
"Sidang ini memutuskan agar kedua belah pihak mencari dan melengkapi keterangan tertulis dalam waktu empat hari, paling lambat Jumat pagi. Nanti kami akan rapat internal dan Senin akan kami umumkan hasilnya tanpa memanggil saudara-saudara (dua pihak yang berseteru)," ujar Ketua Dewan Kehormatan KPU, Jimly Ashidliqi menutup sidang terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU Kepulauan Riau.
Misalnya, kata Jimly, adanya tuduhan kampanye terselubung akan dilihat dulu bukti-buktinya, baik bukti berupa undangan dengan susunan acaranya. "Jadi, kita lihat dulu apakah benar ada kejadian seperti (yang dituduhkan) itu. Kalau memang iya, itu baru masalah."
Memang soal kode etik, menurutnya, itu hanya sekedar soal salah-benar secara hukum dan etik ini juga menyangkut soal norma-norma yang tidak tertulis.
"Jadi, walaupun ini sudah kita formalkan dalam bentuk kode etik. Tapi kode etik kan rumusannya begitu umum. Ada sense of etik itu yang juga penting. Misalnya, kalau ada prilaku yang menimbulkan kecurigaan, itu kan bisa mengganggu sosial distrust terhadap lembaga. Itu bisa menjadi masalah," ujar Jimly. (umi)