Dewan Kehormatan Beri Waktu KPU Riau

Jimly Asshiddiqie memimpin sidang Dewan Kehormatan KPU
Sumber :
  • Antara/ Rosa Panggabean

VIVAnews - Bukti tidak cukup, Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan waktu kepada KPU Kepulauan Riau dan Bawaslu mengumpulkan bukti tambahan untuk melengkapi bukti-bukti yang telah diberikan pada sidang dewan kehormatan KPU hari ini, Senin, 19 Juli 2010.

"Sidang ini memutuskan agar kedua belah pihak mencari dan melengkapi keterangan tertulis dalam waktu empat hari, paling lambat Jumat pagi. Nanti kami akan rapat internal dan Senin akan kami umumkan hasilnya tanpa memanggil saudara-saudara (dua pihak yang berseteru)," ujar Ketua Dewan Kehormatan KPU, Jimly Ashidliqi menutup sidang terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU Kepulauan Riau.

Misalnya, kata Jimly, adanya tuduhan kampanye terselubung akan dilihat dulu bukti-buktinya, baik bukti berupa undangan dengan susunan acaranya. "Jadi, kita lihat dulu apakah benar ada kejadian seperti (yang dituduhkan) itu. Kalau memang iya, itu baru masalah."

Memang soal kode etik, menurutnya, itu hanya sekedar soal salah-benar secara hukum dan etik ini juga menyangkut soal norma-norma yang tidak tertulis.

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

"Jadi, walaupun ini sudah kita formalkan dalam bentuk kode etik. Tapi kode etik kan rumusannya begitu umum. Ada sense of etik itu yang juga penting. Misalnya, kalau ada prilaku yang menimbulkan kecurigaan, itu kan bisa mengganggu sosial distrust terhadap lembaga. Itu bisa menjadi masalah," ujar Jimly. (umi)

Nikita Mirzani

Nikita Mirzani Ngaku Dapet Kekerasan dari Rizky Irmansyah, Lita Gading: Lapor Jangan Koar-koar

Kabar kandasnya hubungan asmara Nikita Mirzani dengan Rizky Irmansyah masih jadi sorotan publik. Pasalnya, Nikita Mirzani yang beberapa tahun belakangan ini diam.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024