Gubernur Awang Farouk Jadi Tersangka

Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faruq
Sumber :
  • Antara/ Saptono

VIVAnews - Kejaksaan menetapkan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengeloaan dana hasil penjualan saham PT Kaltim Prima Coal milik Pemda Kutai Timur oleh PT Kutai Timur Energi.

"Dalam perkara ini, kejaksan menetapkan H. AFI sebagai tersangka, berdasarkan surat perintah penyidikan nomor print 82/F.2/Fd.1/7/2010 sebagai tersangka," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, M Amari, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 8 Juli 2010.

Selanjutnya, kata Amari, kejaksaan sudah menetapkan dua tersangka yakni Anung Nugroho, Direktur PT KTE dan Apidian Tri Wahyudi, Direktur PT KTE.

Awang diherat Pasal 1 ayat (1), Pasal 3 ayat (5), dan Pasal 6 UU no 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Menkeu Sebut Jumlah Dana Pemda Mengendap di Bank Capai Rp 180,9 Triliun
Menteri Sosial Tri Rismaharini

Risma Populer di Jatim tetapi Elektabilitas Khofifah Tinggi, Menurut Pakar Komunikasi Politik

Pakar komunikasi politik mengatakan sosok Menteri Sosial Tri Rismaharini cukup populer di Jawa Timur tetapi elektabilitasnya tidak setinggi Khofifah Indar Parawansa.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024