Dirjen Kelistrikan Dilarang Ke Luar Negeri

Korupsi
Sumber :
  • mahkamahkonstitusi.go.id

VIVAnews - Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengeluarkan keputusan untuk mencegah Direktur Jenderal Kelistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Jacobus Purwono, bepergian ke luar negeri.

"Sudah dicegah sejak 25 Juni dan berlaku untuk satu tahun," kata Kepala Bagian Humas Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Bambang Catur, saat dihubungi, Rabu 30 Juni 2010.

Jacobus sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi dalam pengadaan dan pemasangan solar home system di ESDM. Selain itu, KPK juga menetapkan pejabat pembuat komitmen, Kosasih, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

"Kosasih juga sudah dilakukan pencegahan sejak 25 Juni dan berlaku selama satu tahun," jelas Bambang.

Kedua orang itu diduga mengatur pemenangan tender serta menerima sejumlah uang dari perusahaan yang dimenangkan. Selain itu juga dalam proses penyelidikan KPK menemukan penggelembungan harga. "Penggelembungan diduga mencapai Rp119 miliar."

Sedangkan, penerimaan uang oleh keduanya dilakukan secara bertahap dan kemudian dimasukkan dalam catatan yang disebut dana taktis dari rekanan. "Sekitar Rp4,6 miliar," kata Johan.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5, dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Intip Persiapan Telkomsel 'Mengukur Jalan' Jelang Lebaran
Gedung Mahkamah Konstitusi

Sidang PHPU, KPU Tepis Sirekap Jadi Bagian Kecurangan Pemilu

Sirekap menjadi alat bantu untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggara pemilu.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024