Komnas HAM: Bekas PKI Punya Hak Berkumpul

Wakil Ketua Komnas HAM Ridha Saleh & kuasa hukum Muchdi Pr
Sumber :
  • Antara/ Fanny Octavianus

VIVAnews - Wakil Ketua Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia, Ridha Saleh, membantah ada aturan perundang-undangan yang melarang bekas anggota Partai Komunis Indonesia berkumpul. Menurutnya, setiap warga negara Indonesia berhak berkumpul seperti diatur Undang-undang Dasar 1945.

"Siapa bilang dilarang?" kata Ridha Saleh saat diwawancara VIVAnews melalui telepon, Selasa 29 Juni 2010. "Nggak ada aturan seperti itu," ujarnya.

Kalau pun ada Undang-undang yang berbunyi seperti itu, kata Ridha, jelas bertentangan dengan konstitusi yang mengatur hak berkumpul. "Apalagi mereka bukan bagian dari partai itu lagi, karena partainya sudah tak ada," kata Ridha.

Sebagai warga negara, para bekas kader PKI berhak berkumpul. "Misalnya mereka mencari solusi penyelesaian masalah mereka," ujar Ridha.

Ridha Saleh kemudian mengklarifikasi, pertemuan yang dibubarkan sejumlah aktivis ormas di Banyuwangi pada Kamis 24 Juni lalu juga belum tentu pertemuan bekas kader PKI dan membahas komunisme. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Ribka Tjiptaning yang menggelar acara menyatakan pertemuan itu sosialiasi program Komisi IX DPR yang dipimpinnya.

Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan M Romahurmuziy menyatakan jangan buru-buru menyalahkan orang yang membubarkan acara Ribka itu.  "Kumpul bekas Partai Komunis Indonesia juga dilarang undang-undang. Jangan salahkan juga yang kekerasan," katanya. "Saya hanya mau dudukkan secara proporsional, kawan-kawan dari partai tertentu yang menampung eks partai terlarang, juga jangan kebakaran jenggot kalau didatangi FPI," ujarnya.(np)

Sekjen PKS: Kalau Pak Prabowo Datang Kita Akan Beri Karpet Merah Sebagai Presiden Pemenang
Edukasi Media Center Haji 1445 H/2024

Bawa Kabar dari Tanah Suci, Peran Media Optimalkan Penyelenggaraan Ibadah Haji

Mulai persiapan penyelenggaraan ibadah haji, tata cara, hingga kesehatan serta keselamatan selama di Tanah Suci dapat disebarkan secara luas dan cepat melalui media.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024