Bonaran: Putusan Pengadilan Sudah Final

Bonaran Situmeang
Sumber :
  • Antara/ Yudhi Mahatma

VIVAnews -- Bonaran Situmeang, kuasa hukum Anggodo Widjojo menyatakan, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memenangkan gugatan atas Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) kasus Bibit Samad Rianto-Chandra Hamazah, adalah sudah tepat.

Karena itu, Bonaran mendorong agar secepatnya putusan tersebut dieksekusi dan tentunya konsekuensinya juga, penahanan Anggodo harus ditangguhkan.

"Saya berterimakasih kepada pengadilan, dan ini bukan kemenangan Anggodo tetapi kemenangan hukum dan masyarakat kecil yang tidak mendapat keadilan di negeri ini," kata Bonaran kepada VIVAnews.

Atas kemanangan pengadilan, tentu semua pihak harus menghormati putusan itu. Sehingga tidak perlu lagi melakukan langkah-langkah hukum lain, karena ini sudah final.

"Ini sudah final, sudah diterbitkan dan atas perintah hakim, jadi percuma saja melakukan deponeering," paparnya.

MTsN 1 Pati Kirim Tiga Siswa ke Thailand untuk Olimpiade Matematika Internasional
Laura Theux dan Indra Brotolaras

Selamat! Laura Theux dan Indra Brotolaras Dikaruniai Anak Pertama

Laura Theux dan Indra Brotolaras memberi nama  anak pertamanya itu Wayan Victoria Semesta Brotolaras, yang lahir pada pukul 08.06 pagi.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024