PN Pandeglang Bebaskan Dimyati Natakusuma

mantan Bupati Pandeglang, Dimyati Natakusuma, disidang dakwaan korupsi
Sumber :
  • Antara/ Asep Fathulrahman

VIVAnews - Pengadilan Negeri Pandeglang memvonis bebas anggota Dewan Perwakilan Rakyat, HA Dimyati Natakusuma. Mantan Bupati Pandeglang itu dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Majelis hakim PN Pandeglang memutuskan membebaskan Dimyati dari segala dakwaan yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum.

Atas vonis itu, pengacara Dimyati, Fadli Nasution, mengucapkan syukur. "Alhamdulillah, PN Pandeglang memvonis bebas Pak Dimyati," kata Fadli saat dihubungi, Kamis 3 Juni 2010.

Dimyati diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana pinjaman daerah Rp 200 miliar dari Bank Jabar tahun 2006. Dimyati diduga terlibat karena pada saat kasus itu terjadi dia menjabat sebagai Bupati Pandeglang.

Kasus itu terjadi saat Dimyati menjabat sebagai Bupati Pandeglang. Perkara itu selesai diusut saat Dimyati sudah terpilih menjadi anggota DPR periode 2009-2014 melalui daerah pemilihan Banten I. (sj)

Selain Perpanjangan Kontrak, Erick Thohir Ungkap Perbincangan dengan Shin Tae-yong di Qatar
Suasana autogate di bandara soekarno-hatta, tangerang

Musim Mudik Lebaran 2024, TPI Imigrasi Soetta Catat Pergerakan Penumpang Naik 10 Persen

Kenaikan jumlah penumpang itu yang pergi meninggalkan Indonesia atau ke luar negeri.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024