- Antara/ Asep Fathulrahman
VIVAnews - Pengadilan Negeri Pandeglang memvonis bebas anggota Dewan Perwakilan Rakyat, HA Dimyati Natakusuma. Mantan Bupati Pandeglang itu dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Majelis hakim PN Pandeglang memutuskan membebaskan Dimyati dari segala dakwaan yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum.
Atas vonis itu, pengacara Dimyati, Fadli Nasution, mengucapkan syukur. "Alhamdulillah, PN Pandeglang memvonis bebas Pak Dimyati," kata Fadli saat dihubungi, Kamis 3 Juni 2010.
Dimyati diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana pinjaman daerah Rp 200 miliar dari Bank Jabar tahun 2006. Dimyati diduga terlibat karena pada saat kasus itu terjadi dia menjabat sebagai Bupati Pandeglang.
Kasus itu terjadi saat Dimyati menjabat sebagai Bupati Pandeglang. Perkara itu selesai diusut saat Dimyati sudah terpilih menjadi anggota DPR periode 2009-2014 melalui daerah pemilihan Banten I. (sj)