- ANTARA/Puspa Perwitasari
VIVAnews - Kejaksaan menyiapkan jaksa pidana khusus untuk menangani kasus Mohammad Misbakhun. Alasan kejaksaan, tidak menutup kemungkinan ada tindak pidana korupsi yang dilakukan politisi PKS itu.
"Karena asal kasus tersebut dari bailout century," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan, Didiek Darmanto, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis 29 April 2010.
Selanjutnya, kata Didiek, pihak kejaksaan mempersiapkan apabila dalam proses penelitian berkas ditemukan adanya tindak pidana korupsi. "Siapa tahu pemalsuan surat itu sebagai sarana tindak pidana korupsi, kita mempersiapkan kalau-kalau," tambahnya.
Didiek mengatakan, jaksa berkaca dari pengalaman Gayus Tambunan, di mana jaksa pidana umum menghapus pasal korupsi ketika proses penelitian oleh jaksa. "Justru itu, ini bukan pegawai negeri tapi kaitannya dengan uang negara," katanya.
Lusa kemarin kejaksaan menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas nama Mohammad Misbakhun. Berkas Misbakhun tersebut ditangani oleh jaksa pidana umum dan pidana khusus. Misbakhun disangka pasal 264 ayat (1) dan atau pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP terkait pemalsuan surat. Misbakhun terancam delapan tahun penjara.