VIVAnews - Mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia akan doperiksa terkait kasus dugaan korupsi pembangunan proyek sistem komputerisasi untuk pelayanan terhadap pelanggan, CIS-RISI.
"Diperiksa sebagai saksi dari tersangka EW (Eddie Widiono)," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, saat dihubungi, Selasa 6 April 2010.
Seperti diberitakan, KPK telah menetapkan mantan Direktur Utama PLN Eddie Widiono sebagai tersangka, dalam dugaan korupsi sebuah pembangunan proyek sistem komputerisasi untuk pelayanan terhadap pelanggan, CIS-RISI.
Penetapan tersangka ini dilakukan sejak 24 Februari 2010. Kasus ini merupakan pengembangan kasus dugaan korupsi PLN Jawa Timur.
Baca Juga :
Sinopsis Branding in Seongsu Episode 1: Trik Kim Ji Eun Atasi Pemagang yang Bikin Frustasi
Israel Serang Iran, Semua Penerbangan ke Teheran Ditangguhkan
Iran mengumumkan penghentian penerbangan komersial di Teheran dan di seluruh wilayah barat dan tengahnya. Seiring ledakan tang terjadi dekat kota Isfahan
VIVA.co.id
19 April 2024
Baca Juga :