Panda Nababan Batal Bersaksi Untuk Dudhie

VIVAnews - Panda Nababan batal bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Politisi PDI Perjuangan ini mengirimkan surat kepada hakim dan mengaku sakit.

"Ada keterangan dari dokter, Panda Nababan sakit dan harus istirahat dua hari," kata ketua majelis hakim Nani Indrawati saat membacakan surat dari Panda di Pengadilan Tinda Pidana korupsi, Jakarta, Kamis 1 April 2010.

Hakim pun memerintahkan kepada jaksa penuntut umum menjadwalkan kembali pemeriksaan kepada Panda Nababan.

Dalam persidangan sebelumnya, sejumlah saksi mantan anggota Fraksi PDI Perjuangan mengaku Tjahjo Kumolo mengarahkan untuk memilih Miranda Goeltom dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia periode 2004-2009.

Setelah itu, Panda Nababan kembali mengumpulkan anggota Fraksi PDI Perjuangan dan bertemu dengan Miranda di Hotel Darmawangsa. Usai pemilihan, mereka mengaku menerima cek perjalanan di ruangan Emir Moeis. Cek diberikan oleh Dudhie Murod.

Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot
Jemaah haji Indonesia mendengarkan khutbah Subuh jelang wukuf.

Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial

Menurut Direktur Bina Haji PHU Arsad Hidayat, jemaah haji diminta tidak asal membagikan informasi yang beredar di media sosial yang belum jelas kebenarannya.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024