Kasus Dana BOS Dilaporkan ke Komisi Informasi

VIVAnews - Koalisi Anti Korupsi Pendidikan akan melaporkan Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan SMPN 28 Jakarta ke Komisi Informasi. Laporan ini dilakukan karena dua institusi itu menolak memberikan informasi mengenai dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Pendidikan (BOP).

"Dinas Pendidikan dan sekolah merupakan badan publik yang wajib memberikan data dan informasi publik yang diminta oleh pemohon informasi publik," kata peneliti ICW, Febri Hendri, dalam keterangannya, Selasa 30 Maret 2010.

Laporan ini akan disampaikan langsung KAKP di kantor Komisi Informasi pada hari ini pukul 13.00. Selain melaporkan mengenai kasus itu, KAKP juga akan memberikan mobil balap F1 agar Komisi Informasi dapat bekerja lebih cepat.

KAKP merupakan lembaga yang selama ini getol untuk membongkar kasus korupsi aliran dana bantuan untuk sekolah. Salah satunya, mereka menduga terdapat tujuh SMP Negeri di Ibukota Jakarta yang tidak menyalurkan uang Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) sebagaimana mestinya ke tujuh Tempat Kegiatan Belajar Mandiri (TKBM).

Bawa Kabar dari Tanah Suci, Peran Media Optimalkan Penyelenggaraan Ibadah Haji
Timnas Indonesia U-23 Vs Korea Selatan U-23

Menegangkan, Timnas Indonesia U-23 Ditahan 10 Pemain Korea Selatan

Timnas Indonesia U-23 menghadapi Korea Selatan pada babak perempat final Piala Asia U-23 2024. Unggul juimlah pemain, Timnas Indonesia U-23 malah kebobolan.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024