Hidayat Tolak Fatwa Haram Bantuan Usaha Rokok

VIVAnews - Mantan Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengkritik fatwa haram yang juga berlaku bagi perusahaan rokok yang memberi bantuan. Hidayat mempertanyakan fatwa Majelis Tarjih Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah itu.

"Saya kira harus ditanyakan juga apakah memang sesaklek (kaku) itu?" kata Hidayat Nur Wahid di Gedung DPR, Jakarta, Rabu 17 Maret 2010.

Menurut Hidayat, kedudukan fatwa dalam teknis hukum sifatnya tidak mengikat. Fatwa berlaku hanya kepada kelompok atau lembaga yang mengeluarkannya.

"Fatwa memang tidak mengikat, Apalagi bagi pihak yang punya fatwa lainnya," kata politisi yang kini menjadi anggota DPR dari Komisi I ini.

Hidayat mengambil contoh misalnya fatwa makruh rokok dari Nahdlatul Ulama (NU). Itu artinya, fatwa rokok haram dari Muhammadiyah juga tidak harus diikuti oleh warga NU.

Karena, kata politisi PKS ini, NU merupakan lembaga yang memiliki fatwa sendiri, yaitu makruh, yang maknanya jika dilakukan tidak apa-apa namun jika ditinggalkan lebih baik atau berpahala.

Maka dari itu menurut Hidayat, sebaiknya fatwa itu memang disampaikan setelah Muktamar Muhammadiyah. Tujuannya, agar lebih jelas dan memiliki kompetensi.

"Pak Din Syamsudin (Ketua PP Muhammadiyah) sendiri kan mengatakan bahwa hal itu (fatwa rokok haram) masih akan dibawa dalam pembahasan ke Muktamar. Kita lihat saja nanti," ujar Hidayat.

Bagaimana menurut Hidayat pribadi? "Saya bukan lembaga yang kompeten, pendapat saya adalah pribadi. Yang jelas, saya tidak merokok," kata Hidayat.

Sebelumnya, Fatwa haram juga berlaku secara otomatis pada seluruh aktivitas industri rokok, seperti memberikan bantuan dana sosial untuk masyarakat. Misalkan, perusahaan rokok memberikan uang untuk sebuah yayasan sosial juga diharamkan.

"Dana itu haram karena diambil dari barang haram yaitu rokok, ibaratnya kalau makan dari barang haram, darah yang mengalir ditubuh kita juga haram," ujar Ketua PP Muhammadiyah, Sudibyo Markus di kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Minggu 14 Maret 2010.

Penampilan Makin Sopan, Nikita Mirzani Ternyata Diawasi Rizky Irmansyah

ismoko.widjaya@vivanews.com

Toko Alat Musik

Ekspansi Perusahaan Musik Terkemuka Asia Tenggara Diresmikan di Indonesia

Tujuan dari ekspansi ini adalah untuk meningkatkan pengalaman musik bagi para musisi di Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024