Dana Pengadaan Sapi dan Mesin Jahit dari UKS

VIVAnews - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Sosial, Ghazali Situmorang, mengakui pengadaan sapi dan mesin jahit di Departemen Sosial tidak menggunakan tim.

"Itu tidak ada timnya," kata Ghazali usai diperiksa, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 12 Maret 2010. Ghazali diperiksa sebagai saksi dari tersangka mantan Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah.

Menurutnya, tanggung jawab dari pengadaan sapi dan mesin jahit adalah UKS. "Dananya juga dari UKS," jelasnya.

Mantan Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan sapi dan mesin jahit di Departemen Sosial pada 2004. Pengadaan semula merupakan program bantuan sosial untuk fakir miskin.

KPK mengindikasikan dalam kasus pengadaan sapi negara dirugikan hingga Rp 3,6 miliar. Sedangkan kasus mesin jahit diduga merugikan negara Rp 24,5 miliar.

Proyek ini dilakukan melalui penunjukan langsung oleh Direktur Jenderal Bantuan Jaminan Sosial, Amrun Daulay. Saat ini Amrun adalah anggota Fraksi Partai Demokrat. Amrun mengusulkan pengadaan sapi ini melalui surat Nomor 48 D/BP-BSFM/IX/2004 Tanggal 9 September 2004.

Saat itu, Sigid Haryo Wibisono juga duduk sebagai staf ahli Menteri Sosial. Saat ini Sigid menjadi pesakitan karena dituduh bersama dengan mantan Ketua KPK, Antasari Azhar, melakukan pembunuhan berencana.

Dalam pengadaan ini, Depsos menggandeng PT Armadhira Karya. Iken Nasution diketahui duduk sebagai komisaris PT Armadhira. Iken adalah putra dari pengacara senior Adnan Buyung Nasution.

Bachtiar Chamsyah menjelaskan, saat pelaksanaan proyek, ternyata ada kekurangan pengiriman 900 ekor sapi. Nilainya mencapai Rp 5 miliar. Depsos pun menagih PT Armadhira untuk menyediakan kekurangan tersebut.

Sedangkan dalam pengadaan mesin jahit, proyek ini diadakan dalam rangka Program Penanganan Fakir Miskin melalui Motorisasi Sarana Penunjang Produksi (SAPORDI) Industri Rumah Tangga Bidang Konveksi.

Pengadaan mesin jahit ini juga dilakukan pada 2004. Saat itu, Sekretaris Jendral Departemen Sosial RI mengirimkan surat No. 504/SJ/JS/XI/2004 tanggal 24 November 2004 kepada Departemen Keuangan untuk mendapatkan kemudahan dalam proses mendatangkan mesin jahit.

Kemudahan itu dalam bentuk pemberian pembebasan bea masuk dan pajak pertambahan nilai atas impor 5.500 mesin jahit dan dinamo motor oleh Departemen Sosial sebagaimana dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan RI No. 41/KMK.010/2005.

Depsos pun kemudian menunjuk PT Lasindo sebagai rekanan. PT Lasindo diketahui adalah pemegang ATPM mesin jahit merk JITU.

Penunjukan PT Lasindo ini tercantum dalam perjanjian kerjasama dengan nomor 21/HUK/2004 dan Nomor 03/LSD/III/2004. Dalam perjanjian itu, PT Lasindo ditunjuk sebagai pelaksana dalam pengadaan mesin jahit berkecepatan tinggi dan sekaligus sebagai mitra kerja pelaksaan program sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Departemen Sosial kemudian menyepakati harga perbuah dari mesin jahit merk JITU adalah Rp 3.248.500. Artinya, jika Depsos RI mengadakan mesin jahit sejumlah 5.500 unit, dana ABT Tahun Anggaran 2004 yang telah dialokasikan adalah sejumlah Rp 17.866.750.000.

Erick Thohir Beri Kabar Baik soal Nathan Tjoe-a-On, Bisa Bela Timnas Indonesia Vs Korea Selatan
Manoj Punjabi, Lyodra, Yovie Widianto

Lyodra Bahagia dan Tak Menyangka Isi Soundtrack Film Ipar Adalah Maut

Penyanyi muda yang tengah digandrungi banyak penggemar, Lyodra didapuk untuk membawakan soundtrack film Ipar Adalah Maut, sebuah lagu berjudul Tak Selalu Memiliki

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024