Hak Menyatakan Pendapat 'Pemakzulan' Kandas?

VIVAnews - Sebelum kepada proses pemakzulan, DPR harus melalui memutuskan Hak Menyatakan Pendapat melalui sidang paripurna dan dilanjut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dan untuk sementara, rekomendasi Pansus Century itu tidak bisa dilanjutkan.

"Sementara ini tidak bisa, kecuali ada usulan baru. Jadi kita bekerja harus sesuai aturan dan saya tidak mau bekerja itu menabrak-nabrak aturan," kata Ketua DPR Marzuki Alie di Gedung DPR, Jakarta, Senin 8 Maret 2010.

Menurut Marzuki, berdasarkan aturan yang ada, proses pengajuan Hak Menyatakan Pendapat itu sah-sah saja. Dan itu sudah berdasarkan pasal 170 ayat 1 dan 171 ayat 1, undang-undang nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Bila dianggap melanggar undang-undang, kata dia, bisa diteruskan untuk pernyataan pendapat DPR. Aturannya pun sudah ada.

"Kalau rekomendasi aturannya tidak ada di tatib (tata tertib). Kalau menurut saya ini kan proses politik. Menurut tata tertib, kalau kebijakan menyatakan melanggar aturan perundangan maka bisa dilanjutkan untuk pernyataan pendapat DPR," tegas dia.

Mekanismenya, lanjut dia, bila disetujui DPR dan sudah sesuai tata tertib maka Hak Menyatakan Pendapat itu harus disetujui oleh si pengusung. Itu syarat minimal.

"Nanti disahkan di dalam paripurna. Di dalam paripurna itu harus dihadiri minimal 3/4 anggota dewan dan nanti disetujui minimal 3/4 plus satu, lalu bisa ke MK," ujar mantan Sekjen DPR ini.

Liverpool Tersingkir dari Liga Europa Saat Bayer Leverkusen Melaju ke Semifinal


ismoko.widjaya@vivanews.com

Blak-blakan, Ketum PSSI Erick Thohir Ungkap Pembicaraan dengan Emil Audero
Remaja 16 tahun yang menikam pendeta dan bishop di Australia

Remaja Tikam 2 Pendeta Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Terorisme

Remaja laki-laki berusia 16 tahun yang dituduh menikam dua pendeta saat kebaktian gereja di kota Sydney, Australia timur, resmi didakwa melakukan pelanggaran terorisme.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024