Mantan Direktur PLN Dituntut 10 Tahun Bui

Mantan Direktur PLN Dituntut 10 Tahun Bui

VIVAnews - Direktur Perusahaan Listrik Negara (PLN) Luar Jawa dan Bali nonaktif, Hariyadi Sadono, dituntut 10 tahun penjara. Jaksa menilai Hariyadi terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi outsoursing CMS basis teknologi PLN.

"Menuntut terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara," kata Jaksa Katharina Girsang saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin 8 Maret 2010.

Selain hukuman penjara, Haryadi juga diharuskan membayar denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Mantan General Manager PLN Jawa Timur itu juga harus mengganti kerugian negara Rp 6,5 miliar. Jika tidak dapat membayar, maka hukuman Haryadi ditambah tiga tahun penjara.

Jaksa menilai, Haryadi terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan subsider Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Yang memberatkan Haryadi adalah karena perbuatannya telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi PLN. "Selain itu terdakwa juga tidak mau memberikan keterangan atas kekayaannya," jelas jaksa.

Terpopuler: Adu Laris Fortuner vs Pajero Sport, Shin Tae-yong Mudah Beli Palisade
Serial Secret Ingredient

Main Series Bareng Nicholas Saputra, Lee Sang Heon Jadi Bisa Masak Orek Tempe

Sebagai infomasi, Nicholas Saputra berperan sebagai Chef Arif yang berada dalam pusaran konflik antara Ha-Joon (Sang Heon Lee) dan Maya (Julia Barretto).

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024