Mantan Direktur PLN Dituntut 10 Tahun Bui
VIVAnews - Direktur Perusahaan Listrik Negara (PLN) Luar Jawa dan Bali nonaktif, Hariyadi Sadono, dituntut 10 tahun penjara. Jaksa menilai Hariyadi terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi outsoursing CMS basis teknologi PLN.
"Menuntut terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara," kata Jaksa Katharina Girsang saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin 8 Maret 2010.
Selain hukuman penjara, Haryadi juga diharuskan membayar denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Mantan General Manager PLN Jawa Timur itu juga harus mengganti kerugian negara Rp 6,5 miliar. Jika tidak dapat membayar, maka hukuman Haryadi ditambah tiga tahun penjara.
Jaksa menilai, Haryadi terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan subsider Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Yang memberatkan Haryadi adalah karena perbuatannya telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi PLN. "Selain itu terdakwa juga tidak mau memberikan keterangan atas kekayaannya," jelas jaksa.
VIVA.co.id
27 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Tidak puas dengan HyperOS? Ingin kembali ke MIUI 14? Artikel ini menyediakan panduan downgrade HyperOS ke MIUI 14 yang aman. Ikuti langkah mudahnya berikut.
Aplikasi DANA akan memberikan saldo DANA gratis bagi anda yang beruntung hari ini, Sabtu 27 April 2024. Dengan hanya menyiapkan HP dan paket internet, anda akan mendapatk
Ulasan tentang 5 hero terbaik yang bisa meng-counter Julian di Mobile Legends setelah dia mendapat buff.
Samsung Galaxy Z Flip 6: Semua Rumor Sejauh Ini
Olret
39 menit lalu
Samsung Galaxy Z Flip 6 akan hadir musim panas ini, dan Samsung jelas ingin membuat lebih banyak orang tertarik dengan ponsel yang dapat dilipat saat mereka mencobanya
Selengkapnya
Isu Terkini