Selama 2009,MA Putus Bebas 34 Perkara Korupsi

VIVAnews - Selama 2009, Mahkamah Agung telah menangani 953 perkara tindak pidana korupsi. Dari jumlah itu, Mahkamah Agung menyatakan terdakwa dari 34 perkara korupsi dinyatakan bebas.

Hal ini tercantum dalam Laporan Tahunan Mahkamah Agung seperti diambil dari laman www.mahkamahagung.go.id, Kamis 25 Februari 2010.

Pada tahun 2009, jumlah perkara masuk ke Mahkamah Agung adalah 12.540 perkara. Jumlah ini naik 11 persen dibandingkan tahun 2008. Perkara terbanyak adalah Perdata Umum yang mencapai 3.900 perkara, yang diikuti oleh Perkara Pidana Khusus yang naik secara signifikan melebihi masuknya Perkara Pidana Umum.

Tahun 2009 ini Perkara Pidana Khusus naik mencapai 2.960 perkara atau (24 persen), sementara Perkara Pidana Umum sebanyak 2.481 perkara atau (20 persen).

Selain itu, MA juga telah memvonis terdakwa pidana di bawah satu tahun sebanyak delapan perkara. Mahkamah juga terbukti paling sering menghukum terdakwa korupsi dengan hukuman 163 perkara.

Untuk hukuman 3-5 tahun sebanyak 83 perkara. Mahkamah juga telah memvonis terdakwa dari 27 perkara dengan hukuman 6-10 tahun. Selama 2009, MA juga memvonis terdakwa dari empat kasus korupsi dengan hukuman di atas 10 tahun.

9 Deretan Patung Yesus Kristus Tertinggi di Dunia, Indonesia Menempati Posisi Pertama
Pemain Juventus usai dikalahkan Udinese

Prediksi Serie A: Cagliari vs Juventus

Duel Cagliari vs Juventus dalam lanjutan Serie A matchday ke 33 di Stadion Unipol Domus, Sabtu 20 April 2024, pukul 01.45 WIB. Berikut prediksinya.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024