MPR Akan Gelar Paripurna Soal Pemakzulan

VIVAnews - MPR akan menggelar Sidang Paripurna pada tanggal 1 Maret mendatang guna mengesahkan Rancangan Keputusan MPR tentang Peraturan Tata Tertib dan Kode Etik MPR. Tatib MPR tersebut juga memuat pengaturan mengenai pemakzulan Presiden atau Wakil Presiden.

Ketua MPR, Taufiq Kiemas, menepis dugaan bahwa Sidang Paripurna itu digelar karena kekhawatiran atas kemungkinan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Boediono yang posisinya kini di berada ujung tanduk akibat sejumlah fraksi di DPR semalam mengumumkan namanya sebagai salah satu pihak yang harus bertanggung jawab atas kasus Bank Century.

"Belum ada kekhawatiran (mengenai pemakzulan). Ini hanya untuk berjaga-jaga. Masak berjaga-jaga saja tidak boleh," kata Taufiq kepada wartawan di Gedung MPR/DPR RI, Rabu 24 Februari 2010.

Tata tertib MPR mengenai pemakzulan diatur lebih lanjut dalam Bab XVII tentang Tata Cara Pemberhentian Presiden atau Wapres Dalam Masa Jabatannya.

Terkait Rapat Paripurna MPR ini, Taufiq Kiemas beserta keempat Wakil Ketua MPR besok berencana untuk mengunjungi Presiden SBY guna membicarakannya. "Beserta sejumlah informasi lainnya terkait tugas MPR," ujar Taufiq.

Namun, sambung dia, MPR tidak akan mengundang Presiden dalam Rapat Paripurna. "Karena rapat itu merupakan agenda internal MPR," jelas Wakil Ketua MPR Hajriyanto Thohari.

Taufiq menambahkan, meski tak diundang, namun MPR akan mendiskusikannya bersama Presiden, bersama dengan sejumlah hal lain terkait Pancasila, UUD, NKRI, dan ke-bhinneka-an.

Ada 4,14 Juta Temuan di Google jika Klik Kata Ini
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan [dok. Kemenko Marves]

Jokowi Beri Tugas Baru ke Luhut Urus Sumber Daya Air Nasional

Presiden Jokowi menunjuk Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua sekaligus anggota Dewan Sumber Daya Air Nasional.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024