KPK: Pejabat Pusat Juga Terima Fee Bank

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan pemberian fee kepada pejabat terjadi di enam provinsi. Fee yang berasal dari bank itu tidak hanya diterima pejabat daerah.

"Ini menyangkut masalah nasional, karena terjadi di seluruh daerah. Bahkan ada pejabat pusat yang menerima," kata Wakil Ketua Bidang Pencegahan KPK, M Jasin, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 19 Februari 2010.

KPK, lanjut Jasin, sudah memiliki data mengenai pejabat yang menerima fee dari BPD. "Kami tidak bluffing (gertak). Menurut perspektif saya, kalau memang tidak diindahkan, kita bisa naikkan ke penindakan," kata dia.

Berdasarkan penelusuran sementara KPK, ada 6 provinsi yang terbukti ada praktek penyetoran fee dari BPD ke pejabat. Nilainya mencapai Rp 360 miliar selama kurun waktu 2002-2008.

Pemberian uang dilaporkan sebagai marketing fee di pelaporan keuangan BPD. Diduga, uang itu sengaja disetorkan untuk pejabat daerah agar tetap menyimpan uang kas daerah di BPD.

Meet Nicole Shanahan, VP Candidate of the United States
VIVA Otomotif: SPKLU di rest area untuk mobil listrik

Daftar Tempat Charging Mobil Listrik di Tol Trans Jawa saat Mudik Lebaran 2024

Anggota BPJT Unsur Masyarakat, Tulus Abadi menambahkan pihaknya juga sudah menyediakan SPKLU bagi pemudik, yang berkendara menggunakan mobil listrik di sejumlah rest area

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024